Berita

Pembangkit listrik GHEMMI yang disinyalir melakukan penimbunan FABA/RMOLSumsel

Nusantara

Lingkungan Rusak, Gubernur Sumsel Diminta Coret Izin Aktivitas Musi Prima Coal

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal disuarakan masyarakat gabungan Kabupaten Muara Enim, Pali, dan Kota Prabumulih.

Mereka meminta meminta Gubernur Sumsel dan Dishub Provinsi tidak mengeluarkan izin kegiatan PT Musi Prima Coal di aliran Sungai Lematang.

Sebab, perusahaan tambang tersebut belum menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan.


Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam aksi mereka. Yakni, meminta segera menyelesaikan jatah lahan, meminta persoalan Iimbah segera ditindaklanjuti, dan meminta masyarakat dilibatkan di PT MPC atau subkontraktor sesuai kebutuhan.

Kemudian meminta tenaga kerja dan perbaikan jalan depan Puskesmas Jalan Sinan dilakukan melalui CSR. Mereka juga menuntut perusahaan yang mengelola atau mengakomodir tongkang harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang dilewati, serta beberapa tuntutan lain.

Koordinator Aksi Masyarakat Gabungan Pali, Muara Enim dan Prabumulih, Junizar mengatakan, pihaknya meminta poin-poin tuntutan tersebut ditindaklanjuti selambatnya pada Selasa 13 Juni 2023.

"Jika tidak memenuhi kesepakatan itu, kami akan datang dengan massa yang lebih besar," tegas Junizar dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (8/6).

Sementara itu, Legal Musi Prima Coal, Abi Samran mengklaim aktivitas Musi Prima Coal sudah memegang izin resmi.

"Kami belum bisa mengatakan tuntutan mereka terpenuhi atau tidak. Izin semua sudah cukup, artinya dari Dinas Perhubungan sudah terpenuhi, sudah kita pegang izin lingkungan, semua sudah dikantongi," jelas Abi.

Massa sebelumnya menggelar aksi di depan kantor PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang berlokasi di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Sementara, PT Musi Prima Coal adalah perusahaan tambang batubara dengan kontraktor PT Lematang Coal Lestari yang menyuplai batubara untuk perusahaan pembangkit listrik PT GHEMMI.

Ketiga perusahaan ini sudah berulang kali mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk beberapa kejahatan lain yang saat ini sedang diusut yakni diantaranya adalah mega skandal korupsi penggelembungan OB dan penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya