Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah)/RMOL

Hukum

Abdul Gafur Mas'ud Kembali Tersangka KPK, Kini Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perumda

RABU, 07 JUNI 2023 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kembali ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) 2019-2021.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan Abdul Gafur sebelumnya. Di mana, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/6).


Pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, yaitu Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka, Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka Energi, Heriyanto (HY) selaku Dirut Perumda Benuo Taka, dan Karim Abidin (KA) selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

Untuk tersangka Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, tersangka Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," pungkas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya