Nilai transaksi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono mencapai Rp60 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat memaparkan tindaklanjut KPK atas 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) saat Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Firli mengatakan, pihaknya telah memetakan tindaklanjut 33 LHA PPATK, yakni dua LHA tidak terdapat database di KPK, 5 LHA dalam proses penelaahan di Direktorat PLPM dan LHKPN.
Selanjutnya, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 LHA dalam tahap penyidikan, dan 3 dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menkopolhukam," ujar Firli.
Dari 33 LHA PPATK tersebut kata Firli, nilai transaksinya sebelum Rp25.363.874.885.910 (Rp25,3 triliun).
Firli selanjutnya membeberkan nilai transaksi terhadap 12 LHA yang sudah ditindaklanjuti KPK dalam proses penyidikan dengan total 16 tersangka. Satu di antaranya terkait nilai transaksi LHA dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Pertama adalah AP nilai transaksi Rp 60.166.172.800 sudah tersangka," kata Firli.
Sisanya sebanyak 15 tersangka saat ini sudah menjadi terpidana, yaitu Eddi Setiadi dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto Rp3.996.330.653, Sukiman Rp15.618.715.882, Natan Pasomba dan Suherlan Rp40 miliar, Yul Dirga Rp53.888.333.294.
Selanjutnya, Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp2.761.734.641.239; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati Rp818.292.318.934, Yulmanizar dan Wawan Ridwan Rp3.229.173.323.509, serta Alfred Simanjuntak Rp1.277.410.000.000.
"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp8.507.438.209.161 sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, kita kerja saja," pungkasnya.