Berita

Andhi Pramono saat di Gedung KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Hummer Hingga Roadster Diamankan dari Kediaman Andhi Pramono di Batam

RABU, 07 JUNI 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga unit mobil mewah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penggeledahan di Batam, terkait dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/6), mengatakan, pihaknya telah selesai menggeledah di wilayah Kota Batam, dalam rangka pengumpulan alat bukti, Selasa (6/6).

"Lokasi yang dimaksud merupakan rumah milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, kepada wartawan.


Rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang digeledah itu, kata Ali, berada di komplek perumahan mewah, Grand Summit, di Jalan Everest, wilayah Sekupang, Batam.

"Dari penggeledahan itu tim penyidik juga menemukan bukti elektronik," katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, di sebuah ruko, KPK menemukan tiga unit mobil mewah yang diduga sengaja disembunyikan Andhi Pramono.

"Tiga mobil itu bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya