Berita

Petugas saat berada di lokasi lahan seluas 2 hektare yang dibakar oleh para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/Ist

Presisi

Buka Lahan dengan Dibakar, 3 Pelaku dan Pemilik Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 07 JUNI 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga pelaku pembakar lahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pihak Kepolisian. Selain tiga orang tersebut, ikut ditangkap seorang pelaku lagi yang merupakan pemilik lahan.

Para pelaku berinisial AI, MS, DF, dan AW diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti pada Minggu (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah korek api gas warna oranye, 1 buah korek gas warna merah, sabut kelapa, 3 batang potongan kayu yang sudah terbakar, dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu.


"Pelaku telah membakar lahan lebih kurang dua hektare di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Lanjut Danu, pelaku AW merupakan pemilik lahan. AW sengaja memerintahkan AI, MS, dan DF untuk membakar lahan dengan upah Rp13,5 juta.

Aksi ini terungkap saat titik hotspot pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku terpantau melalui aplikasi Songket.

Melihat adanya titik hotspot tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan ditemukan lahan yang dibakar para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Api masih menyala, dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan," ungkapnya.

Petugas yang berada di lapangan kemudian melakukan pemadaman api dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya petugas mendeteksi pelaku pembakaran dan melakukan pengejaran dengan melakukan pendekatan serta komunikasi melalui Kepala Desa Suro.

Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan penebangan pohon sebelum dibakar. Setelah itu lahan dibakar memakai obor bambu yang diisi sabut kelapa melalui tumpukan kayu yang disiapkan.

Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya