Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ngebut di Jalanan, Pengusaha Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar

RABU, 07 JUNI 2023 | 06:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aksi ngebut yang dilakukan Anders Wiklof, salah satu orang terkaya Finlandia, menyebabkan ia didenda lebih dari 121.000 euro (setara 1,9 miliar rupiah). Menjadi salah satu denda tertinggi di dunia.

Pengusaha itu dilaporkan tertangkap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 82 kilometer per jam di zona 50 kmpj, di Kepulauan Aland yang terletak di Laut Baltik.

“Ini sangat saya sesalkan," kata Wiklof, seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (6/6)


Winklof, ketua sekaligus pendiri perusahaan induk senilai 350 juta euro per tahun, mengatakan bahwa batas kecepatan berubah "tiba-tiba" saat ia mengemudi.

"Saya baru saja melambatkan laju kendaraan, tapi saya kira itu tidak terjadi cukup cepat. Begitulah ceritanya," ujarnya.

Laporan mengatakan denda besar yang dijatuhkan terhadap Winklof dihitung berdasarkan jumlah pendapatan.

Meski dikenai denda yang sangat tinggi, Wiklof nampaknya cukup berbesar hati. Dia berharap denda - setara dengan setengah dari pendapatannya selama 14 hari, dapat bermanfaat.
“Saya telah mendengar pemerintah ingin menghemat 1,5 miliar euro untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang saya dapat mengisi kekosongan di sana,” katanya.

Di wilayah Nordik, denda untuk pelanggaran lalu lintas di Finlandia didasarkan pada beratnya pelanggaran dan pendapatan pelaku. Polisi dapat mengetahui berapa penghasilan mereka lewat ponsel cerdas mereka ke basis data pembayar pajak pusat. Prinsipnya, bahwa karena perpajakan bersifat progresif, denda juga harus demikian: semakin banyak yang Anda hasilkan, semakin banyak Anda membayar.

Pada tahun 2002, Anssi Vanjoki, seorang eksekutif puncak Nokia, didenda 116.000 euro setelah ketahuan melakukan 75 km/jam dengan Harley-Davidson miliknya di zona 50 km/jam.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya