Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru/RMOLSumsel

Nusantara

Warga Tegal Binangun Ancam Golput Bila Tak Masuk Wilayah Palembang, Begini Respons Gubernur Sumsel dan KPU

RABU, 07 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Setiap warga tentunya memiliki hak memilih dan dipilih. Begitu juga dengan warga Tegal Binangun, Sumatera Selatan, memiliki hak yang sama.

Namun, warga sempat mengancam akan menjadi golongan putih (Golput) alias tidak mau memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang kalau tidak dinyatakan masuk ke wilayah Kota Palembang.

Merespons ancaman warga tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, bahwa memilih itu adalah hak setiap warga negara.


“Jadi memilih itu adalah hak setiap warga negara yah. Bukannya kewajiban. Jadi harus kita pisahkan itu,” kata Herman Deru, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Jadi apakah nanti warga setempat akan menunaikan haknya memilih atau tidak memilih, itu adalah hak setiap warga negara.

“Dan itu juga merupakan pilihan bagi setiap warga negara. Dan ini menyangkut  persoalan tapal batas saya ingin cepat selesai. Di mana persoalan ini telah berlarut-larut. Sudah lima tahun lebih. Dan saya berharap nantinya antara Pemkab Banyuasin dan masyarakat Tegal Binangun, ada semacam win-win solution,”jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya ancaman warga, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyatakan, tidak ada warga negara yang dipidana lantaran mereka memilih golput.

“Dan KPU Sumsel juga melakukan pidana pemilu, kalau seandainya memaksa orang harus memilih,” ujarnya. “Pemilu itu kan bebas, jadi ketika warga disana memilih untuk golput, kita tidak bisa untuk memaksakan mereka harus memilih.”

“Setahu saya mereka ber-KTP Palembang, dari jauh-jauh hari sebelumnya. Dan sekarang sudah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang baru. Itulah payung hukum KPU. Jadi KTP mereka sebagai orang Palembang berlaku. Dan wilayahnya berlaku adalah wilayah Banyuasin,” sambungnya.

Sekarang yang menjadi persoalan, menurut Amrah, apakah KPU boleh mendirikan TPS di Banyuasin sedangkan warganya ber-KTP Kota Palembang.

“Tentu jawabannya tidak boleh. Karena KPU mendirikan TPS berbasis wilayah. Jadi TPS Palembang, harus didirikan di wilayah administratif kota Palembang. Kalaupun dipaksakan maka KPU akan melanggar aturan. Kalau KPU menyalahi aturan, maka penyelenggara menyalahi aturan. Kalau penyelenggara menyalahi aturan maka hasil pemilu tidak sah. Jadi 3 ribu mata pilih kalau diakomodir maka hasilnya tidak sah. Kita ketahui dari berita sekitar 3 ribu orang,” paparnya.

Amrah pun memastikan KPU akan mencari solusi dari permasalahan ini. Salah satunya adalah akan didirikan TPS yang dekat perbatasan kota Palembang.

"Mereka yang datang ke tempat yang kami sediakan. Itulah salah satu solusi yang akan kita ambil. Atau pilihan lainnya, kita dirikan di tempat mereka. Tetapi, status mereka adalah warga kota Palembang yang memilih di Banyuasin. Kalau dia warga Palembang yang memilih di Banyuasin, maka dia disebut warga pemilih yang pindah TPS. Kalau dia pindah tempat memilih, maka surat suara tidak bisa lima-limanya. Surat suara presiden, surat suara DPD, surat suara DPR RI,” ujarnya.

Karena itu, Amrah meminta Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin melakukan koordinasi karena tapal batas ternyata memunculkan persoalan. Bukan hanya di bidang ekonomi, tapi sampai pada pelaksanaan pemilu.

"KPU bekerja dengan kepastian hukum. KPU tidak bisa akomodir pendapat yang salah. Jadi yang kita akomodir adalah yang benar dan punya dasar hukum,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya