Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru/RMOLSumsel

Nusantara

Warga Tegal Binangun Ancam Golput Bila Tak Masuk Wilayah Palembang, Begini Respons Gubernur Sumsel dan KPU

RABU, 07 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Setiap warga tentunya memiliki hak memilih dan dipilih. Begitu juga dengan warga Tegal Binangun, Sumatera Selatan, memiliki hak yang sama.

Namun, warga sempat mengancam akan menjadi golongan putih (Golput) alias tidak mau memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang kalau tidak dinyatakan masuk ke wilayah Kota Palembang.

Merespons ancaman warga tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, bahwa memilih itu adalah hak setiap warga negara.

“Jadi memilih itu adalah hak setiap warga negara yah. Bukannya kewajiban. Jadi harus kita pisahkan itu,” kata Herman Deru, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Jadi apakah nanti warga setempat akan menunaikan haknya memilih atau tidak memilih, itu adalah hak setiap warga negara.

“Dan itu juga merupakan pilihan bagi setiap warga negara. Dan ini menyangkut  persoalan tapal batas saya ingin cepat selesai. Di mana persoalan ini telah berlarut-larut. Sudah lima tahun lebih. Dan saya berharap nantinya antara Pemkab Banyuasin dan masyarakat Tegal Binangun, ada semacam win-win solution,”jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya ancaman warga, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyatakan, tidak ada warga negara yang dipidana lantaran mereka memilih golput.

“Dan KPU Sumsel juga melakukan pidana pemilu, kalau seandainya memaksa orang harus memilih,” ujarnya. “Pemilu itu kan bebas, jadi ketika warga disana memilih untuk golput, kita tidak bisa untuk memaksakan mereka harus memilih.”

“Setahu saya mereka ber-KTP Palembang, dari jauh-jauh hari sebelumnya. Dan sekarang sudah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang baru. Itulah payung hukum KPU. Jadi KTP mereka sebagai orang Palembang berlaku. Dan wilayahnya berlaku adalah wilayah Banyuasin,” sambungnya.

Sekarang yang menjadi persoalan, menurut Amrah, apakah KPU boleh mendirikan TPS di Banyuasin sedangkan warganya ber-KTP Kota Palembang.

“Tentu jawabannya tidak boleh. Karena KPU mendirikan TPS berbasis wilayah. Jadi TPS Palembang, harus didirikan di wilayah administratif kota Palembang. Kalaupun dipaksakan maka KPU akan melanggar aturan. Kalau KPU menyalahi aturan, maka penyelenggara menyalahi aturan. Kalau penyelenggara menyalahi aturan maka hasil pemilu tidak sah. Jadi 3 ribu mata pilih kalau diakomodir maka hasilnya tidak sah. Kita ketahui dari berita sekitar 3 ribu orang,” paparnya.

Amrah pun memastikan KPU akan mencari solusi dari permasalahan ini. Salah satunya adalah akan didirikan TPS yang dekat perbatasan kota Palembang.

"Mereka yang datang ke tempat yang kami sediakan. Itulah salah satu solusi yang akan kita ambil. Atau pilihan lainnya, kita dirikan di tempat mereka. Tetapi, status mereka adalah warga kota Palembang yang memilih di Banyuasin. Kalau dia warga Palembang yang memilih di Banyuasin, maka dia disebut warga pemilih yang pindah TPS. Kalau dia pindah tempat memilih, maka surat suara tidak bisa lima-limanya. Surat suara presiden, surat suara DPD, surat suara DPR RI,” ujarnya.

Karena itu, Amrah meminta Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin melakukan koordinasi karena tapal batas ternyata memunculkan persoalan. Bukan hanya di bidang ekonomi, tapi sampai pada pelaksanaan pemilu.

"KPU bekerja dengan kepastian hukum. KPU tidak bisa akomodir pendapat yang salah. Jadi yang kita akomodir adalah yang benar dan punya dasar hukum,” tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya