Berita

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Natalia Rusli Duga Ada Keraguan dari JPU Saat Sidang Tuntutan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Natalia Rusli dinilai ragu dan belum sesuai dengan pokok perkara.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara dalam menanggapi tuntutan terhadap kliennya atas kasus penipuan kornan Indosurya Rp 45 juta selama 1 tahun 3 bulan.

Adapun alasan Deolipa Yumara menduga JPU ragu-ragu membacakan tuntutan dalam perkara ini karena dalam pembuktian perkara ini justru keterangan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU sangat meringankan kliennya.


"Secara garis besar juga pembuktian mengenai penipuannya di mana? Natalia ini dianggap bukan adkovat tidak terbukti karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," kata Deolipa.

Terlebih, pengakuan saksi ahli dalam sidang beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa seseorang bisa dinyatakan sebagai pengacara berdasarkan SK dari organisasinya.

"Unsur dia bukan advokat tidak terpenuh, nah terkait dengan ini tentutnya karena jaksa menuntut, kita pengacara membela (menyiapkan pledoi)," katanya.

Apalagi, Deolipa menambahkan dalam perkara ini Natalia Rusli sudah beritikad baik untuk kembalikan uang Verawati Sanjaya, dari hal ini unsur penggelapan seharusnya tidak terpenuhi.

"Itu juga sebenarnya bukan uangnya si pelapor, tapi uang jasanya si Natalia Rusli karena dia bertindak sebagai kuasa hukum, tentu namanya jasa pengacara," katanya.

Sementara itu, Natalia Rusli tak menganggap serius atas tuntutan tersebut.

"Saya bakal bacakan pledoi saya," kata Natalia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya