Berita

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun bersama tim penasehat hukum DPP PDIP/Ist

Politik

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

SELASA, 23 APRIL 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan pembatalan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diterima dan segera disidangkan. Tim Hukum DPP PDIP minta KPU menunda penetapan Paslon Prabowo-Gibran yang diagendakan Rabu besok (24/4).

"Saya harus tegaskan, sidang putusan di PTUN hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta. Hasilnya, permohonan kami layak diproses dalam sidang pokok perkara, karena yang kami temukan seluruhnya tadi pagi jadi putusan," kata salah satu tim hukum, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, pada konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Gayus, sapaan akrabnya, menyatakan, pihaknya juga sudah mendatangi KPU, menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami. Ini satu celah, dan hukum masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," katanya.

Masih menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang dinilai melawan hukum, karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Di PTUN ini akan terbaca, terungkap semua persoalan, karena ada pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," katanya lagi.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana itu mengurai, KPU RI seharusnya taat hukum. Dengan diterimanya gugatan PDIP, KPU harus menunggu proses pengadilan, dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran terlebih dulu.

"Itu yang kami inginkan, supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat kalau buru-buru ditetapkan. Beri kesempatan hukum untuk menentukan, apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan sudah patut memutuskan atau menetapkan," paparnya.

Mantan Hakim MA itu juga menegaskan, permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika di MK menyidangkan hasil proses Pemilu, sementara di PTUN menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

"Dan apakah ada pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut hukum administrasi," kata Gayus.

Pada gugatan di PTUN, pihaknya menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil Pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, tim kuasa hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

"Harapan kami, KPU harus menyadari, harus taat hukum, hukum itu berdaulat di negara ini. Tunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding, yang tidak begitu utuh, karena masih ada persoalan di PTUN," katanya.

“Saya nyatakan kepada publik, amicus curiae, silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di PTUN,” tutup Gayus.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya