Berita

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Christina Aryani/Ist

Politik

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

KAMIS, 02 MEI 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengenai kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta, direspons Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Christina Aryani.

Menurut Christina, Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini hanya mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran, dengan masa tenggang tiga tahun untuk memilih kewarganegaraan mana yang akan dipertahankan setelah mencapai usia 18 tahun.

Padahal, kata Christina, Indonesia telah kehilangan sejumlah talenta berbakat, terutama mereka yang berkarya di luar negeri, yang memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.


“Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” kata Christina dalam keterangan resminya, Kamis (2/5).

Christina mengungkapkan, sebetulnya aspirasi untuk kewarganegaraan ganda telah lama diperjuangkan oleh diaspora Indonesia dan komunitas perkawinan campuran.

“Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi UU Kewarganegaraan,” kata politikus muda Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Christina menyebut bahwa revisi UU Kewarganegaraan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024, tetapi masih diperlukan political will dari Pemerintah untuk mendorong prosesnya di DPR RI.

Atas dasar itu, Christina menyambut baik pernyataan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut. Sebab, setidaknya hal itu memberikan harapan baru terhadap aspirasi untuk kewarganegaraan ganda.

Menurutnya, implementasi kewarganegaraan ganda diharapkan dapat mencegah brain drain dan memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan Indonesia Emas 2045 dengan mempertahankan sumber daya manusia berbakat.

Selain itu, kontribusi ekonomi dari diaspora dengan kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi untuk meningkat, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain yang telah menerapkan sistem serupa.

Christina menegaskan bahwa meskipun masih membutuhkan kajian lebih lanjut, langkah ini memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi dan pembangunan Indonesia ke depan.

“Sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tandasnya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang memiliki bakat dan keahlian tertentu, khususnya yang telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Pernyataan ini disampaikan Luhut dalam pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa (30/4).

Menurutnya, Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia di bidang pengembangan perangkat lunak (software developer) pada tahun 2029, dengan hampir 3.000 anak muda yang siap bergabung.

“Namun demikian, kami juga mengundang diaspora Indonesia untuk kami berikan juga segera kepada mereka: kewarganegaraan ganda. Jadi mungkin mereka sudah jadi warga negara Amerika (Serikat), tapi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia,” kata Luhut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya