Berita

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Christina Aryani/Ist

Politik

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

KAMIS, 02 MEI 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengenai kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta, direspons Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Christina Aryani.

Menurut Christina, Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini hanya mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran, dengan masa tenggang tiga tahun untuk memilih kewarganegaraan mana yang akan dipertahankan setelah mencapai usia 18 tahun.

Padahal, kata Christina, Indonesia telah kehilangan sejumlah talenta berbakat, terutama mereka yang berkarya di luar negeri, yang memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.


“Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” kata Christina dalam keterangan resminya, Kamis (2/5).

Christina mengungkapkan, sebetulnya aspirasi untuk kewarganegaraan ganda telah lama diperjuangkan oleh diaspora Indonesia dan komunitas perkawinan campuran.

“Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi UU Kewarganegaraan,” kata politikus muda Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Christina menyebut bahwa revisi UU Kewarganegaraan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024, tetapi masih diperlukan political will dari Pemerintah untuk mendorong prosesnya di DPR RI.

Atas dasar itu, Christina menyambut baik pernyataan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut. Sebab, setidaknya hal itu memberikan harapan baru terhadap aspirasi untuk kewarganegaraan ganda.

Menurutnya, implementasi kewarganegaraan ganda diharapkan dapat mencegah brain drain dan memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan Indonesia Emas 2045 dengan mempertahankan sumber daya manusia berbakat.

Selain itu, kontribusi ekonomi dari diaspora dengan kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi untuk meningkat, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain yang telah menerapkan sistem serupa.

Christina menegaskan bahwa meskipun masih membutuhkan kajian lebih lanjut, langkah ini memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi dan pembangunan Indonesia ke depan.

“Sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tandasnya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang memiliki bakat dan keahlian tertentu, khususnya yang telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Pernyataan ini disampaikan Luhut dalam pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa (30/4).

Menurutnya, Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia di bidang pengembangan perangkat lunak (software developer) pada tahun 2029, dengan hampir 3.000 anak muda yang siap bergabung.

“Namun demikian, kami juga mengundang diaspora Indonesia untuk kami berikan juga segera kepada mereka: kewarganegaraan ganda. Jadi mungkin mereka sudah jadi warga negara Amerika (Serikat), tapi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia,” kata Luhut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya