Berita

Dadan Tri Yudianto kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Politik

Urus Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Terima Uang Rp 11,2 M, Sebagian Mengalir ke Hasbi Hasan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Membantu urus perkara di Mahkamah Agung (MA) agar seseorang dihukum bersalah, mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) terima uang Rp 11,2 miliar, sebagiannya diserahkan kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru, setelah sebelumnya sebanyak 15 orang jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).


Kedua tersangka yang dimaksud, yaitu Hasbi Hasan (HH) selaku Hakim yang menjabat Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku Komisaris Independen PT Wika Beton

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," kata Ghufron.

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Dadan. Di mana, tersangka sebelumnya, yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana beberapa kali menghubungi tersangka Dadan melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh tersangka Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.

Heryanto kata Ghufron, meminta bantuan tersangka Dadan untuk mengurus perkara Kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah, dan juga untuk mengecek apakah pengacara Yosep benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan KSP ID.

"Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," jelas Ghufron.

Selanjutnya sekitar Maret 2022, Yosep berkoordinasi dengan tersangka Dadan, dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka Dadan mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurusnya tersebut.

Masih pada sekitar Maret 2022, Heryanto juga mengajak tersangka Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, sehingga kemudian Heryanto, Dadan dan Yosep bertemu di tempat tersebut.

Saat bertemu di kantor Yosep kata Ghufron, selanjutnya tersangka Dadan berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka Hasbi dan menyampaikan kepada tersangka Hasbi “ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," terang Ghufron.

Ghufron mengatakan, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan kepada Hasbi sekitar Maret 2022.

Kemudian pada 5 April 2022, tersangka Dadan menginformasikan terkait putusan Kasasi pidana kepada Yosep dengan kalimat “Udah aman 5 tahun bang” yang artinya tersangka Dadan menginformasikan kepada Yosep jika putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatannya, Dadan bersama Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya