Berita

Natalia Rusli/RMOL

Hukum

Tersandung Kasus Penipuan, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

SELASA, 06 JUNI 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6).

Dari tuntutan tersebut, JPU menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan.

JPU menilai terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, dan terdakwa juga terkesan berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," kata JPU.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan nilai Rp 45 juta.

Atas kejadian tersebut, Natalia dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

JPU pun mendakwa Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan melanggar dua pasal dalam KUHP, yakni pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya