Berita

Natalia Rusli/RMOL

Hukum

Tersandung Kasus Penipuan, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

SELASA, 06 JUNI 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6).


Dari tuntutan tersebut, JPU menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan.

JPU menilai terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, dan terdakwa juga terkesan berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," kata JPU.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan nilai Rp 45 juta.

Atas kejadian tersebut, Natalia dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

JPU pun mendakwa Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan melanggar dua pasal dalam KUHP, yakni pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya