Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Urung Direvisi, BEM UI Salahkan DPR

SELASA, 06 JUNI 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (Caleg) perempuan disoroti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyatakan, aturan keterwakilan perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tidak didorong DPR untuk direvisi.

"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi II DPR RI, 17 Mei, peraturan itu justru disepakati tidak akan direvisi," kata Melki, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).


Menurutnya, sikap DPR bersama penyelenggara Pemilu tidak mendukung keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ironisnya, dalam forum itu sembilan fraksi yang berbicara laki-laki, tidak ada perempuan satu pun," sesalnya.

Menurutnya, DPR seharusnya mewakili rakyat untuk bisa memenuhi hak dipilih, nyatanya tidak diindahkan.

"Nyatanya (DPR) lagi-lagi mengecewakan rakyat, dan memilih menutup mata atas degradasi kuota Caleg perempuan," ucapnya.

Lebih dari itu, Melki menyayangkan KPU yang menggunakan mekanisme pembulatan ke bawah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal Caleg.

"Mekanisme itu menghasilkan angka pecahan kurang dari 5 di belakang koma. Sebagai contoh, 7 kursi Dapil (daerah pemilihan) yang tadinya memuat 3 kursi untuk perempuan, berkurang menjadi dua, karena 30 persen dari 7 adalah 2,1, di mana 1 kurang dari 5," urainya.

Karena itu, Melki berkesimpulan KPU salah menafsirkan mekanisme penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan yang diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu.

"Implikasinya, hak khusus sementara yang diatur undang-undang makin kabur, dan keterwakilan perempuan di parlemen makin terancam," tambahnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya