Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Urung Direvisi, BEM UI Salahkan DPR

SELASA, 06 JUNI 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (Caleg) perempuan disoroti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyatakan, aturan keterwakilan perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tidak didorong DPR untuk direvisi.

"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi II DPR RI, 17 Mei, peraturan itu justru disepakati tidak akan direvisi," kata Melki, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).


Menurutnya, sikap DPR bersama penyelenggara Pemilu tidak mendukung keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ironisnya, dalam forum itu sembilan fraksi yang berbicara laki-laki, tidak ada perempuan satu pun," sesalnya.

Menurutnya, DPR seharusnya mewakili rakyat untuk bisa memenuhi hak dipilih, nyatanya tidak diindahkan.

"Nyatanya (DPR) lagi-lagi mengecewakan rakyat, dan memilih menutup mata atas degradasi kuota Caleg perempuan," ucapnya.

Lebih dari itu, Melki menyayangkan KPU yang menggunakan mekanisme pembulatan ke bawah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal Caleg.

"Mekanisme itu menghasilkan angka pecahan kurang dari 5 di belakang koma. Sebagai contoh, 7 kursi Dapil (daerah pemilihan) yang tadinya memuat 3 kursi untuk perempuan, berkurang menjadi dua, karena 30 persen dari 7 adalah 2,1, di mana 1 kurang dari 5," urainya.

Karena itu, Melki berkesimpulan KPU salah menafsirkan mekanisme penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan yang diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu.

"Implikasinya, hak khusus sementara yang diatur undang-undang makin kabur, dan keterwakilan perempuan di parlemen makin terancam," tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya