Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Urung Direvisi, BEM UI Salahkan DPR

SELASA, 06 JUNI 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (Caleg) perempuan disoroti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyatakan, aturan keterwakilan perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tidak didorong DPR untuk direvisi.

"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi II DPR RI, 17 Mei, peraturan itu justru disepakati tidak akan direvisi," kata Melki, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Menurutnya, sikap DPR bersama penyelenggara Pemilu tidak mendukung keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ironisnya, dalam forum itu sembilan fraksi yang berbicara laki-laki, tidak ada perempuan satu pun," sesalnya.

Menurutnya, DPR seharusnya mewakili rakyat untuk bisa memenuhi hak dipilih, nyatanya tidak diindahkan.

"Nyatanya (DPR) lagi-lagi mengecewakan rakyat, dan memilih menutup mata atas degradasi kuota Caleg perempuan," ucapnya.

Lebih dari itu, Melki menyayangkan KPU yang menggunakan mekanisme pembulatan ke bawah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal Caleg.

"Mekanisme itu menghasilkan angka pecahan kurang dari 5 di belakang koma. Sebagai contoh, 7 kursi Dapil (daerah pemilihan) yang tadinya memuat 3 kursi untuk perempuan, berkurang menjadi dua, karena 30 persen dari 7 adalah 2,1, di mana 1 kurang dari 5," urainya.

Karena itu, Melki berkesimpulan KPU salah menafsirkan mekanisme penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan yang diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu.

"Implikasinya, hak khusus sementara yang diatur undang-undang makin kabur, dan keterwakilan perempuan di parlemen makin terancam," tambahnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya