Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Urung Direvisi, BEM UI Salahkan DPR

SELASA, 06 JUNI 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (Caleg) perempuan disoroti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyatakan, aturan keterwakilan perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tidak didorong DPR untuk direvisi.

"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi II DPR RI, 17 Mei, peraturan itu justru disepakati tidak akan direvisi," kata Melki, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).


Menurutnya, sikap DPR bersama penyelenggara Pemilu tidak mendukung keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ironisnya, dalam forum itu sembilan fraksi yang berbicara laki-laki, tidak ada perempuan satu pun," sesalnya.

Menurutnya, DPR seharusnya mewakili rakyat untuk bisa memenuhi hak dipilih, nyatanya tidak diindahkan.

"Nyatanya (DPR) lagi-lagi mengecewakan rakyat, dan memilih menutup mata atas degradasi kuota Caleg perempuan," ucapnya.

Lebih dari itu, Melki menyayangkan KPU yang menggunakan mekanisme pembulatan ke bawah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal Caleg.

"Mekanisme itu menghasilkan angka pecahan kurang dari 5 di belakang koma. Sebagai contoh, 7 kursi Dapil (daerah pemilihan) yang tadinya memuat 3 kursi untuk perempuan, berkurang menjadi dua, karena 30 persen dari 7 adalah 2,1, di mana 1 kurang dari 5," urainya.

Karena itu, Melki berkesimpulan KPU salah menafsirkan mekanisme penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan yang diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu.

"Implikasinya, hak khusus sementara yang diatur undang-undang makin kabur, dan keterwakilan perempuan di parlemen makin terancam," tambahnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya