Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Urung Direvisi, BEM UI Salahkan DPR

SELASA, 06 JUNI 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (Caleg) perempuan disoroti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyatakan, aturan keterwakilan perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tidak didorong DPR untuk direvisi.

"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi II DPR RI, 17 Mei, peraturan itu justru disepakati tidak akan direvisi," kata Melki, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).


Menurutnya, sikap DPR bersama penyelenggara Pemilu tidak mendukung keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ironisnya, dalam forum itu sembilan fraksi yang berbicara laki-laki, tidak ada perempuan satu pun," sesalnya.

Menurutnya, DPR seharusnya mewakili rakyat untuk bisa memenuhi hak dipilih, nyatanya tidak diindahkan.

"Nyatanya (DPR) lagi-lagi mengecewakan rakyat, dan memilih menutup mata atas degradasi kuota Caleg perempuan," ucapnya.

Lebih dari itu, Melki menyayangkan KPU yang menggunakan mekanisme pembulatan ke bawah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal Caleg.

"Mekanisme itu menghasilkan angka pecahan kurang dari 5 di belakang koma. Sebagai contoh, 7 kursi Dapil (daerah pemilihan) yang tadinya memuat 3 kursi untuk perempuan, berkurang menjadi dua, karena 30 persen dari 7 adalah 2,1, di mana 1 kurang dari 5," urainya.

Karena itu, Melki berkesimpulan KPU salah menafsirkan mekanisme penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan yang diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu.

"Implikasinya, hak khusus sementara yang diatur undang-undang makin kabur, dan keterwakilan perempuan di parlemen makin terancam," tambahnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya