Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua Warga Negara Australia yang Dijatuhi Hukuman Mati di Vietnam Diberi Grasi

SELASA, 06 JUNI 2023 | 11:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dua warga negara Australia yang dijatuhi hukuman mati di Vietnam telah diberikan grasi berkat hubungan diplomatik yang membaik.

Hal tersebut dikatakan oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, setelah ia melakukan kunjungan resminya ke negara Asia Tenggara itu untuk mengupayakan pembebasan warga negaranya.

"Ada terobosan substansial dengan pemberian grasi kemarin, Australia sangat menyambut baik ini. Kami membuat perwakilan atas nama warga Australia, dan kami sangat senang Vietnam telah menyetujui permintaan tersebut," kata Albanese kepada televisi ABC, pada Senin (5/6).


Seperti dimuat Asia One, Selasa (6/6), perdana menteri itu tidak menyebutkan secara rinci nama dan kasus yang dihadapi dua warga negaranya yang diberi grasi, karena mereka meminta privasi.

Namun, Albanese secara khusus menyebut bahwa ia telah memberitahu keluarga mereka tentang berita baik tersebut.

Selama akhir pekan, Albanese dikabarkan sengaja melakukan perjalanannya ke Vietnam untuk bertemu dengan timpalannya, Pham Minh Chinh, untuk menjalin hubungan diplomatik, dan meminta dengan baik grasi terhadap dua warga negaranya tersebut.

Selain itu dalam kasus berbeda, Australia juga telah membuat pernyataan atas nama Chau Van Kham, pria Vietnam-Australia berusia 73 tahun, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2019 oleh pengadilan Vietnam atas tuduhan terorisme.

Dalam kunjungan itu, perdana menteri juga meminta pemindahan tahanan internasional. Meski kasus itu masih terus ditangani, akan tetapi, Albanese berterimakasih kepada Vietnam, karena telah menjalin hubungan persahabatan yang baik dan menyetujui pemberian ampunan kepada warga negaranya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya