Berita

Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Serahkan Tafsir Putusan MK kepada Pemerintah

SELASA, 06 JUNI 2023 | 07:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penafsiran terhadap putusan MK bukan ranahnya. Sebab itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Putusan pengadilan, baik itu MK maupun MA, tetap harus kita hormati. Kalau masalah perpanjangannya tentu wilayah pemerintah," tukas Ali kepada wartawan, Selasa pagi (6/6).


Mengingat, sambung dia, KPK hanya lembaga yang melaksanakan UU. Sedang penafsiran dari putusan MK ranah pemerintah.

"Tafsir dari putusan bukan di ranah KPK. Serahkan di sana (pemerintah), kami tidak menafsirkan UU," kata Ali.

Saat ditanya apakah KPK akan menunggu Keppres soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga 20 Desember 2024, yang semula berakhir pada 20 Desember 2023, Ali meminta masyarakat menunggu perkembangan dari pemerintah, termasuk pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK.

"Iya nanti, tunggu saja perkembangan dari pemerintah. Pansel bukan urusan KPK," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya