Berita

Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Ini Modus 4 Pria yang Tawarkan Tiket Konser Coldplay Palsu di Instagram

SELASA, 06 JUNI 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap 4 tersangka kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik band asal Inggris Coldplay

Para tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) yang ditangkap di Sulawesi Selatan dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Mereka terlihat malu dan tertunduk lesu, saat dipamerkan kepada awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye serta kepala plontos.


Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan korban dengan nomor register LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2023.

"Saat pelapor selaku korban mencari ketersediaan tiket konser musik Coldplay melihat penawaran dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku yaitu bernama 'Jastip Tiket.Coldplay' yang memposting dan menawarkan penjualan tiket," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (5/6).

Pelaku awalnya memberitahukan ketersediaan slot tiket konser Coldplay telah habis.

Namun, korban kembali menghubungi via direct message (DM) di Instagram untuk kedua kalinya.

Korban pun bersedia menyetorkan uang Rp 9 juta ke dompet digital. Usai uang disetor pelaku berjanji akan mengirimkan tiket dan bukti pembayaran via email dan Instagram. Namun sampai sekarang tak kunjung diberikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 20.350.000.

Dari uang hasil penipuan itu para tersangka pun membagi-bagikannya. Di mana MS dapat Rp 18 juta, MHH dapat Rp 1,5 juta, A dapat Rp 500 ribu, dan AB Rp 350 ribu.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya