Berita

Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Ini Modus 4 Pria yang Tawarkan Tiket Konser Coldplay Palsu di Instagram

SELASA, 06 JUNI 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap 4 tersangka kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik band asal Inggris Coldplay

Para tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) yang ditangkap di Sulawesi Selatan dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Mereka terlihat malu dan tertunduk lesu, saat dipamerkan kepada awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye serta kepala plontos.


Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan korban dengan nomor register LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2023.

"Saat pelapor selaku korban mencari ketersediaan tiket konser musik Coldplay melihat penawaran dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku yaitu bernama 'Jastip Tiket.Coldplay' yang memposting dan menawarkan penjualan tiket," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (5/6).

Pelaku awalnya memberitahukan ketersediaan slot tiket konser Coldplay telah habis.

Namun, korban kembali menghubungi via direct message (DM) di Instagram untuk kedua kalinya.

Korban pun bersedia menyetorkan uang Rp 9 juta ke dompet digital. Usai uang disetor pelaku berjanji akan mengirimkan tiket dan bukti pembayaran via email dan Instagram. Namun sampai sekarang tak kunjung diberikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 20.350.000.

Dari uang hasil penipuan itu para tersangka pun membagi-bagikannya. Di mana MS dapat Rp 18 juta, MHH dapat Rp 1,5 juta, A dapat Rp 500 ribu, dan AB Rp 350 ribu.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya