Berita

Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Ini Modus 4 Pria yang Tawarkan Tiket Konser Coldplay Palsu di Instagram

SELASA, 06 JUNI 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap 4 tersangka kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik band asal Inggris Coldplay

Para tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) yang ditangkap di Sulawesi Selatan dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Mereka terlihat malu dan tertunduk lesu, saat dipamerkan kepada awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye serta kepala plontos.

Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan korban dengan nomor register LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2023.

"Saat pelapor selaku korban mencari ketersediaan tiket konser musik Coldplay melihat penawaran dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku yaitu bernama 'Jastip Tiket.Coldplay' yang memposting dan menawarkan penjualan tiket," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (5/6).

Pelaku awalnya memberitahukan ketersediaan slot tiket konser Coldplay telah habis.

Namun, korban kembali menghubungi via direct message (DM) di Instagram untuk kedua kalinya.

Korban pun bersedia menyetorkan uang Rp 9 juta ke dompet digital. Usai uang disetor pelaku berjanji akan mengirimkan tiket dan bukti pembayaran via email dan Instagram. Namun sampai sekarang tak kunjung diberikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 20.350.000.

Dari uang hasil penipuan itu para tersangka pun membagi-bagikannya. Di mana MS dapat Rp 18 juta, MHH dapat Rp 1,5 juta, A dapat Rp 500 ribu, dan AB Rp 350 ribu.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya