Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Riba Haram, Masyumi Uji Materil Bunga Utang Piutang ke MK

SENIN, 05 JUNI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bunga dalam utang piutang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Atas alasan itu, tim hukum Masyumi melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pimpinan tim hukum Masyumi yang Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan terkait dengan pasal Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata.

“Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” demikian penegasan Ahmad Yani, Senin (5/6).


Ahmad Yani menjelaskan secara formil, ketentuan KUH Perdata mendudukkan hukum memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. Padahal, bunga utang tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

"Yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya lagi.

Dalam gugatan itu, tim hukum Masyumi mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik.

Penjelasan kuasa hukum Masyumi lainnya, Irawan Santoso, memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik.

Argumentasi Masyumi, jelas Irawan, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia.

“Maka kita harus mengacu pada teori republic yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pasal riba dalam KUH Perdata perlu diikuti karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat.

“Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus Menyusun sendiri KUH Perdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” tandas Ahmad Yani.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya