Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

Sistem Proporsional Terbuka Lebih Menjamin Kewajiban Baiat

OLEH: MOCH EKSAN*
MINGGU, 04 JUNI 2023 | 01:37 WIB

SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menimbulkan ketidakpastian sistem. Satu sisi tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Sisi lain MK belum mengambil putusan terhadap gugatan sistem pemilu.

Banyak calon legislatif memilih menahan diri, sampai MK memutus perkara uji materi UU Pemilu tersebut. Sebab itu, mereka banyak yang gamang. Khawatir, rezim pemilu terbuka berubah menjadi rezim pemilu tertutup.

Perubahan ini jelas merampas hak konstitusional rakyat dalam memilih calon legislatif. Lebih dari 205,8 juta pemilih kehilangan haknya untuk melaksanakan baiat terhadap wakilnya di parlemen di berbagai tingkatan.


Di samping, caleg yang diusulkan partai peserta pemilu kehilangan kesempatan dipilih rakyat. Tak kurang dari 347 ribu lebih dari caleg DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/kota tertutup kesempatan terpilih secara langsung dengan suara terbanyak.

MK sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi) diragukan banyak kalangan. Apalagi, dalam proses persidangan, Hakim Konstitusi senior Arief Hidayat menawarkan hybrid system sebagai sistem pemilu baru.

Mantan Ketua MK sebelum adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman ini, menunjukkan sikap parsial dalam perkara uji materi UU Pemilu.

Rumor di luar, terus berkembang soal peta kekuatan hakim konstitusi. Bahwa dari 9 hakim, rezim sistem tertutup lebih dominan dari rezim terbuka. Ini alamat demokrasi akan mengalami kemunduran. Apalagi dengan telanjang, Denny Indrayana mengungkap bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup dengan skor 6:3.

Sinyalemen Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengundang kontroversi yang luas. Pro-kontra terjadi, sampai 8 fraksi mengancam akan mempreteli kewenangan dan budget MK. Bila para hakim konstitusi ngotot merubah sistem pemilu yang bukan kewenangannya.

Sistem pemilu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang mulai diperkenalkan dalam Putusan MK No. 010/PUU-III/2005. Suatu kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu pada undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Artinya, Pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang yang punya wewenang untuk mengatur sistem pemilu, bukan MK.

Bila hakim konstitusi ikut-ikut menawarkan hybrid system, maka MK sudah salah jalan. Rakyat pasti meluruskan jalan MK dengan caranya sendiri yang bisa menimbulkan choas dan instabilitas politik.

Jujur harus diakui, bangsa ini mengalami "krisis konstitusi" yang kongkrit. Keputusan MK mulai dinilai aneh dan nyeleneh. Publik mulai kurang percaya terhadap beberapa keputusan yang telah diambil. MK mulai mengatur masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPK) menjadi 5 tahun, namun menolak batas usia pensiun prajurit TNI.

Publik banyak yang terusik rasa keadilannya, bagaimana MK menambah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sedangkan, mayoritas hakim panel MK menolak penambahan batas usia pensiun prajurit 53 tahun dari Bintara dan tamtama, serta 58 tahun dari perwira.

Inkonsistensi terhadap norma open legal policy di atas, yang mencemaskan partai, caleg dan aktivis demokrasi Indonesia. Bila MK nekad, tanpa membaca dengan cermat konstalasi politik hukum yang ada, dengan tiba-tiba membuat keputusan blunder meracuni bunga-bunga demokrasi yang tumbuh dan berkembang di taman Indonesia.

Padahal, para hakim konstitusilah yang mendapat mandat untuk menjaga kedaulatan rakyat berdasarkan Pasal 1 UUD 1945.

Jadi, sistem proporsional terbuka dalam persepektif fiqih demokrasi lebih berakar kedaulatan rakyat daripada sistem proposional tertutup.

Dalam Tarikh Thabari, dikisahkan pada saat Imam Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi Kholifah oleh ahlulhalli walaqdi, dia tetap meminta persetujuan dari umat. Suami Siti Fatimah putri Rasulullah SAW ini berdiri di dalam masjid dan minta baiat dari umat.

Pemilu sesungguhnya permusyawaratan agung yang melibatkan umat untuk memilih pemimpin atau wakilnya dalam lembaga perwakilan. Hikayat Imam Ali di atas dikukuhkan oleh atsar Khalifah Umar Ibnu Khattab. Bahwa seseorang yang melakukan baiat pada pemimpin tanpa musyawarah, maka baiat yang bersangkutan tidak sah.

Rasulullah SAW meminta pada para sahabat anshor untuk memilih 12 orang dari mereka dalam bai'ah nuqaba (wakil-wakil suku) dalam mengawal pemenuhan apa yang menjadi kebutuhannya. Para sahabat asal Yatsrib tersebut memilih orang bukan bendera.

Dalam konteks fiqih pemilu, hasil musyawarah alim ulama pada Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Padang Panjang Sumatera Barat pada 2009, menyebutkan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Dengan demikian, sistem proposional terbuka lebih menjamin pemenuhan kewajiban baiat pada pemimpin dan wakilnya daripada sistem proporsional tertutup. Sebab, kewajiban baiah pada orang bukan pada gambar partai.

Nabi SAW mengingatkan: "Barangsiapa meninggal dalam keadaan tiada baiat di pundaknya maka matinya seperti mati jahiliyah.” Naudzubillahi min dzalik.

*Penulis adalah Pendiri Eksan Institute

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya