Berita

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim/Net

Politik

Jika MK Paksakan Sistem Pemilu Tertutup, Luqman PKB: Wajib Diabaikan!

SABTU, 03 JUNI 2023 | 13:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup, maka wajib diabaikan!

Berdasar aturan-aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD), MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem Pemilu. Sistem Pemilu merupakan open legal policy lembaga pembuat UU, yakni DPR dan Presiden.

Demikian ditegaskan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6).


“MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU,” tegasnya.

Luqman juga menyebut MK tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. Itu di luar wewenang MK. Pasalnya, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.

“Kewenangan MK hanya menguji UU terhadap UUD, bukan membuat UU,” kata dia.

Menurut Luqman, dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD, maka jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, berarti MK telah bertindak di luar wewenang, serta mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Sedangkan membuat atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK.

“Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan karenanya wajib diabaikan,” tegasnya.

DPR, presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak, lanjut Luqman, tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Walhasil, Pemilu 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya