Berita

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Persilakan Nasdem dan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

SABTU, 03 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap Partai Nasdem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Johnny G Plate direspons santai Kejaksaan Agung. dan siap menghadapi.
"Pengajuan praperadilan adalah hak, dijamin UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan tersangka kami menghargai dan siap kami menghadapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (2/6).

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan, kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara sudah tahap 2, siap digelar di pengadilan," sambungnya.

Partai Nasdem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G, saat menjabat Menkominfo.

Partai Nasdem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G, saat menjabat Menkominfo.

Rencana itu disampaikan Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, saat ditanya wartawan soal apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.

"Enggak, kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," tukas Willy, di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Namun hingga kini Nasdem belum mengajukan gugatan secara resmi. Willy janji akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Johnny berawal dari proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar akses internet merata di tanah air. Ada 7.904 BTS 4G akan dibangun, yang terbagi dalam dua tahap. Fase pertama 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua 3.704 BTS pada 2022.

Namun, pada perencanaan dan pelelangan diduga kuat para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan, sehingga pada proses pengadaannya tidak terjadi persaingan yang sehat.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo 2020-2022, menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Berkas para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya