Berita

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Persilakan Nasdem dan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

SABTU, 03 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap Partai Nasdem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Johnny G Plate direspons santai Kejaksaan Agung. dan siap menghadapi.
"Pengajuan praperadilan adalah hak, dijamin UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan tersangka kami menghargai dan siap kami menghadapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (2/6).

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan, kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara sudah tahap 2, siap digelar di pengadilan," sambungnya.

Partai Nasdem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G, saat menjabat Menkominfo.

Partai Nasdem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G, saat menjabat Menkominfo.

Rencana itu disampaikan Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, saat ditanya wartawan soal apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.

"Enggak, kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," tukas Willy, di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Namun hingga kini Nasdem belum mengajukan gugatan secara resmi. Willy janji akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Johnny berawal dari proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar akses internet merata di tanah air. Ada 7.904 BTS 4G akan dibangun, yang terbagi dalam dua tahap. Fase pertama 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua 3.704 BTS pada 2022.

Namun, pada perencanaan dan pelelangan diduga kuat para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan, sehingga pada proses pengadaannya tidak terjadi persaingan yang sehat.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo 2020-2022, menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Berkas para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya