Berita

Kajari Ogan Ilir, Nursurya/RMOLSumsel

Hukum

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Bisa Pidana Seumur Hidup

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sudah dua malam, 3 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendekam di tahanan Lapas Rutan Pakjo dan Lapas Rutan Merdeka.

Penahanan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tiga pucuk pimpinan Bawaslu OI itu sebagai tersangka, Rabu (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiga komisioner itu adalah DI, KL, dan I, yang ditahan selama 20 hari ke depan. KL ditahan di Rutan Merdeka, sedangkan DI dan I di Rutan Pakjo.


Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya, melalui Kasi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001.

"Ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (2/6).

Isi pasal 3 adalah, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup".

"Atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 50 juta sampai 1 miliar," jelasnya.

Andai proses hukum tetap jalan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan, juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Di Pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya