Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan laboratorium pembuatan pil ekstasi di perumahan elite Lavon Swan City, Kabupaten Tangerang/RMOL

Presisi

Polri Bongkar Laboratorium Pembuat Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuat pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pabrik rumahan itu tampak seperti rumah biasa dari luar, hampir mirip dengan rumah warga lainnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TH (39) dan (27). Keduanya langsung memakai baju warna oranye dengan tangan diborgol.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, TH merupakan residivis kasus Narkoba, keluar tahanan pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya Napi kasus Narkoba juga," kata Agus.

TH berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.

Kasus itu terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai ada kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuat obat yang biasanya diimpor perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.

Dari temuan itu, Bea Cukai menginformasikan ke Bareskrim Polri, dan diketahui barang itu akan dikirim di dua lokasi, Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Di Semarang polisi mengamankan dua tersangka, berinisial MR (27) dan ARD (24).

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya