Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan laboratorium pembuatan pil ekstasi di perumahan elite Lavon Swan City, Kabupaten Tangerang/RMOL

Presisi

Polri Bongkar Laboratorium Pembuat Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuat pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pabrik rumahan itu tampak seperti rumah biasa dari luar, hampir mirip dengan rumah warga lainnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TH (39) dan (27). Keduanya langsung memakai baju warna oranye dengan tangan diborgol.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, TH merupakan residivis kasus Narkoba, keluar tahanan pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya Napi kasus Narkoba juga," kata Agus.

TH berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.

Kasus itu terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai ada kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuat obat yang biasanya diimpor perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.

Dari temuan itu, Bea Cukai menginformasikan ke Bareskrim Polri, dan diketahui barang itu akan dikirim di dua lokasi, Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Di Semarang polisi mengamankan dua tersangka, berinisial MR (27) dan ARD (24).

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya