Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

DPR dan MK

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) hendak segera mengagendakan pembacaan amar putusan terhadap gugatan pemilu, yang dari semula pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka untuk apakah diubah kembali menjadi tertutup.

Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang kolega sejak November 2022. Kemudian delapan Fraksi DPR RI menyampaikan aspirasi dalam sebuah konferensi pers pada beberapa hari yang lalu, menginginkan agar MK tidak menetapkan perubahan sistem proporsional pemilu tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah pada Pasal 24C ayat (1) tertulis bahwa MK mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.


Persoalannya kemudian adalah penggunaan kata-kata “terakhir”, kemudian kata-kata “final” menimbulkan perbedaan tafsir.

Penggunaan kata “terakhir” ditafsirkan sebagai sudah tidak ada lagi persidangan penggugatan perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sebagaimana diketahui historis perubahan sistem pemilu secara proporsional di Indonesia telah berubah dari tertutup, kemudian semi terbuka, dan terakhir menjadi terbuka.

Akibatnya, jika MK kemudian menetapkan perubahan sistem pemilu proporsional dari terbuka menjadi tertutup, maka perubahan tersebut diyakini sebagai sebuah langkah mundur kembali dalam tahapan kemajuan berdemokrasi.    

Di samping itu penggunaan kata “terakhir” sebagaimana lazimnya selama ini diyakini sebagai suatu tafsir adalah sudah tidak pernah ada kegiatan lembaga peradilan yang berikutnya, atau yang lebih tinggi dibandingkan MK, apabila MK telah menetapkan suatu amar putusan.

Penggunaan kata “terakhir” dan juga kata “final” juga ditafsirkan apabila amar putusan yang sudah pernah diputuskan oleh MK, itu tidak akan pernah dibuatkan putusan amar yang dapat mengubah putusan-putusan terdahulu.

Aspek konsistensi dalam pembuatan amar putusan MK ini sedemikian dipegang teguh oleh para penafsir, sehingga terkesan adanya pernyataan bahwa apabila MK mengubah pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Akibatnya adalah kedelapan fraksi di DPR RI hendak menggunakan kewenangannya berupa merevisi UU tentang kewenangan MK. Juga hendak merevisi anggaran untuk MK. Itu untuk mengoptimalkan penggunaan kewenangan DPR terhadap Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 satu naskah.

Pasal 57 ayat (1) UU 7/2020 tentang MK menjelaskan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD dapat dinyatakan berkekuatan hukum tidak mengikat oleh MK, sehingga MK berwenang untuk menguji gugatan sistem pemilu.

Walaupun tidak ada UU yang secara tertulis, MK wajib mendengarkan aspirasi dari DPR, koordinasi antarlembaga tinggi negara, maupun pelarangan intervensi, namun musyawarah hakim MK berpotensi mampu secara mudah menetapkan amar putusan secara tepat.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya