Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

DPR dan MK

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) hendak segera mengagendakan pembacaan amar putusan terhadap gugatan pemilu, yang dari semula pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka untuk apakah diubah kembali menjadi tertutup.

Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang kolega sejak November 2022. Kemudian delapan Fraksi DPR RI menyampaikan aspirasi dalam sebuah konferensi pers pada beberapa hari yang lalu, menginginkan agar MK tidak menetapkan perubahan sistem proporsional pemilu tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah pada Pasal 24C ayat (1) tertulis bahwa MK mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.


Persoalannya kemudian adalah penggunaan kata-kata “terakhir”, kemudian kata-kata “final” menimbulkan perbedaan tafsir.

Penggunaan kata “terakhir” ditafsirkan sebagai sudah tidak ada lagi persidangan penggugatan perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sebagaimana diketahui historis perubahan sistem pemilu secara proporsional di Indonesia telah berubah dari tertutup, kemudian semi terbuka, dan terakhir menjadi terbuka.

Akibatnya, jika MK kemudian menetapkan perubahan sistem pemilu proporsional dari terbuka menjadi tertutup, maka perubahan tersebut diyakini sebagai sebuah langkah mundur kembali dalam tahapan kemajuan berdemokrasi.    

Di samping itu penggunaan kata “terakhir” sebagaimana lazimnya selama ini diyakini sebagai suatu tafsir adalah sudah tidak pernah ada kegiatan lembaga peradilan yang berikutnya, atau yang lebih tinggi dibandingkan MK, apabila MK telah menetapkan suatu amar putusan.

Penggunaan kata “terakhir” dan juga kata “final” juga ditafsirkan apabila amar putusan yang sudah pernah diputuskan oleh MK, itu tidak akan pernah dibuatkan putusan amar yang dapat mengubah putusan-putusan terdahulu.

Aspek konsistensi dalam pembuatan amar putusan MK ini sedemikian dipegang teguh oleh para penafsir, sehingga terkesan adanya pernyataan bahwa apabila MK mengubah pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Akibatnya adalah kedelapan fraksi di DPR RI hendak menggunakan kewenangannya berupa merevisi UU tentang kewenangan MK. Juga hendak merevisi anggaran untuk MK. Itu untuk mengoptimalkan penggunaan kewenangan DPR terhadap Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 satu naskah.

Pasal 57 ayat (1) UU 7/2020 tentang MK menjelaskan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD dapat dinyatakan berkekuatan hukum tidak mengikat oleh MK, sehingga MK berwenang untuk menguji gugatan sistem pemilu.

Walaupun tidak ada UU yang secara tertulis, MK wajib mendengarkan aspirasi dari DPR, koordinasi antarlembaga tinggi negara, maupun pelarangan intervensi, namun musyawarah hakim MK berpotensi mampu secara mudah menetapkan amar putusan secara tepat.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya