Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

DPR dan MK

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) hendak segera mengagendakan pembacaan amar putusan terhadap gugatan pemilu, yang dari semula pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka untuk apakah diubah kembali menjadi tertutup.

Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang kolega sejak November 2022. Kemudian delapan Fraksi DPR RI menyampaikan aspirasi dalam sebuah konferensi pers pada beberapa hari yang lalu, menginginkan agar MK tidak menetapkan perubahan sistem proporsional pemilu tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah pada Pasal 24C ayat (1) tertulis bahwa MK mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.


Persoalannya kemudian adalah penggunaan kata-kata “terakhir”, kemudian kata-kata “final” menimbulkan perbedaan tafsir.

Penggunaan kata “terakhir” ditafsirkan sebagai sudah tidak ada lagi persidangan penggugatan perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sebagaimana diketahui historis perubahan sistem pemilu secara proporsional di Indonesia telah berubah dari tertutup, kemudian semi terbuka, dan terakhir menjadi terbuka.

Akibatnya, jika MK kemudian menetapkan perubahan sistem pemilu proporsional dari terbuka menjadi tertutup, maka perubahan tersebut diyakini sebagai sebuah langkah mundur kembali dalam tahapan kemajuan berdemokrasi.    

Di samping itu penggunaan kata “terakhir” sebagaimana lazimnya selama ini diyakini sebagai suatu tafsir adalah sudah tidak pernah ada kegiatan lembaga peradilan yang berikutnya, atau yang lebih tinggi dibandingkan MK, apabila MK telah menetapkan suatu amar putusan.

Penggunaan kata “terakhir” dan juga kata “final” juga ditafsirkan apabila amar putusan yang sudah pernah diputuskan oleh MK, itu tidak akan pernah dibuatkan putusan amar yang dapat mengubah putusan-putusan terdahulu.

Aspek konsistensi dalam pembuatan amar putusan MK ini sedemikian dipegang teguh oleh para penafsir, sehingga terkesan adanya pernyataan bahwa apabila MK mengubah pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Akibatnya adalah kedelapan fraksi di DPR RI hendak menggunakan kewenangannya berupa merevisi UU tentang kewenangan MK. Juga hendak merevisi anggaran untuk MK. Itu untuk mengoptimalkan penggunaan kewenangan DPR terhadap Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 satu naskah.

Pasal 57 ayat (1) UU 7/2020 tentang MK menjelaskan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD dapat dinyatakan berkekuatan hukum tidak mengikat oleh MK, sehingga MK berwenang untuk menguji gugatan sistem pemilu.

Walaupun tidak ada UU yang secara tertulis, MK wajib mendengarkan aspirasi dari DPR, koordinasi antarlembaga tinggi negara, maupun pelarangan intervensi, namun musyawarah hakim MK berpotensi mampu secara mudah menetapkan amar putusan secara tepat.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya