Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

DPR dan MK

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) hendak segera mengagendakan pembacaan amar putusan terhadap gugatan pemilu, yang dari semula pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka untuk apakah diubah kembali menjadi tertutup.

Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang kolega sejak November 2022. Kemudian delapan Fraksi DPR RI menyampaikan aspirasi dalam sebuah konferensi pers pada beberapa hari yang lalu, menginginkan agar MK tidak menetapkan perubahan sistem proporsional pemilu tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah pada Pasal 24C ayat (1) tertulis bahwa MK mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.


Persoalannya kemudian adalah penggunaan kata-kata “terakhir”, kemudian kata-kata “final” menimbulkan perbedaan tafsir.

Penggunaan kata “terakhir” ditafsirkan sebagai sudah tidak ada lagi persidangan penggugatan perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sebagaimana diketahui historis perubahan sistem pemilu secara proporsional di Indonesia telah berubah dari tertutup, kemudian semi terbuka, dan terakhir menjadi terbuka.

Akibatnya, jika MK kemudian menetapkan perubahan sistem pemilu proporsional dari terbuka menjadi tertutup, maka perubahan tersebut diyakini sebagai sebuah langkah mundur kembali dalam tahapan kemajuan berdemokrasi.    

Di samping itu penggunaan kata “terakhir” sebagaimana lazimnya selama ini diyakini sebagai suatu tafsir adalah sudah tidak pernah ada kegiatan lembaga peradilan yang berikutnya, atau yang lebih tinggi dibandingkan MK, apabila MK telah menetapkan suatu amar putusan.

Penggunaan kata “terakhir” dan juga kata “final” juga ditafsirkan apabila amar putusan yang sudah pernah diputuskan oleh MK, itu tidak akan pernah dibuatkan putusan amar yang dapat mengubah putusan-putusan terdahulu.

Aspek konsistensi dalam pembuatan amar putusan MK ini sedemikian dipegang teguh oleh para penafsir, sehingga terkesan adanya pernyataan bahwa apabila MK mengubah pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Akibatnya adalah kedelapan fraksi di DPR RI hendak menggunakan kewenangannya berupa merevisi UU tentang kewenangan MK. Juga hendak merevisi anggaran untuk MK. Itu untuk mengoptimalkan penggunaan kewenangan DPR terhadap Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 satu naskah.

Pasal 57 ayat (1) UU 7/2020 tentang MK menjelaskan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD dapat dinyatakan berkekuatan hukum tidak mengikat oleh MK, sehingga MK berwenang untuk menguji gugatan sistem pemilu.

Walaupun tidak ada UU yang secara tertulis, MK wajib mendengarkan aspirasi dari DPR, koordinasi antarlembaga tinggi negara, maupun pelarangan intervensi, namun musyawarah hakim MK berpotensi mampu secara mudah menetapkan amar putusan secara tepat.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya