Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

DPR dan MK

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) hendak segera mengagendakan pembacaan amar putusan terhadap gugatan pemilu, yang dari semula pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka untuk apakah diubah kembali menjadi tertutup.

Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang kolega sejak November 2022. Kemudian delapan Fraksi DPR RI menyampaikan aspirasi dalam sebuah konferensi pers pada beberapa hari yang lalu, menginginkan agar MK tidak menetapkan perubahan sistem proporsional pemilu tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah pada Pasal 24C ayat (1) tertulis bahwa MK mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.


Persoalannya kemudian adalah penggunaan kata-kata “terakhir”, kemudian kata-kata “final” menimbulkan perbedaan tafsir.

Penggunaan kata “terakhir” ditafsirkan sebagai sudah tidak ada lagi persidangan penggugatan perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sebagaimana diketahui historis perubahan sistem pemilu secara proporsional di Indonesia telah berubah dari tertutup, kemudian semi terbuka, dan terakhir menjadi terbuka.

Akibatnya, jika MK kemudian menetapkan perubahan sistem pemilu proporsional dari terbuka menjadi tertutup, maka perubahan tersebut diyakini sebagai sebuah langkah mundur kembali dalam tahapan kemajuan berdemokrasi.    

Di samping itu penggunaan kata “terakhir” sebagaimana lazimnya selama ini diyakini sebagai suatu tafsir adalah sudah tidak pernah ada kegiatan lembaga peradilan yang berikutnya, atau yang lebih tinggi dibandingkan MK, apabila MK telah menetapkan suatu amar putusan.

Penggunaan kata “terakhir” dan juga kata “final” juga ditafsirkan apabila amar putusan yang sudah pernah diputuskan oleh MK, itu tidak akan pernah dibuatkan putusan amar yang dapat mengubah putusan-putusan terdahulu.

Aspek konsistensi dalam pembuatan amar putusan MK ini sedemikian dipegang teguh oleh para penafsir, sehingga terkesan adanya pernyataan bahwa apabila MK mengubah pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Akibatnya adalah kedelapan fraksi di DPR RI hendak menggunakan kewenangannya berupa merevisi UU tentang kewenangan MK. Juga hendak merevisi anggaran untuk MK. Itu untuk mengoptimalkan penggunaan kewenangan DPR terhadap Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 satu naskah.

Pasal 57 ayat (1) UU 7/2020 tentang MK menjelaskan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD dapat dinyatakan berkekuatan hukum tidak mengikat oleh MK, sehingga MK berwenang untuk menguji gugatan sistem pemilu.

Walaupun tidak ada UU yang secara tertulis, MK wajib mendengarkan aspirasi dari DPR, koordinasi antarlembaga tinggi negara, maupun pelarangan intervensi, namun musyawarah hakim MK berpotensi mampu secara mudah menetapkan amar putusan secara tepat.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya