Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Denda Aplikasi WhatsApp Hingga Rp 552 Juta

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda senilai tiga juta rubel atau Rp 552 juta telah dijatuhkan Pengadilan Rusia pada aplikasi pesan WhatsApp karena tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten yang dilarang.

Mengutip The Jerusalem Post pada Jumat (2/6), WhatsApp didenda usai menolak untuk menghapus informasi tentang narkoba jenis Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.

"Ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan WhatsApp. Sebelumnya aplikasi itu tidak pernah didenda karena gagal menghapus informasi terlarang," bunyi laporan tersebut.


Perusahaan induk WhatsApp, Meta Platforms Inc, telah dicap sebagai organisasi "ekstremis" oleh Moskow tahun lalu.

Aplikasi Meta lainnya seperti Facebook dan Instagram sekarang dilarang di Rusia, sama seperti Twitter dan Google Alphabet.

Hanya WhatsApp yang masih bertahan dan populer di kalangan warga Rusia. Kendati demikian, aplikasi perpesanan itu juga sempat didenda pemerintah karena menolak menyimpan data pengguna di Moskow.

Selain WhatsApp, Pengadilan Rusia di hari yang sama mendenda Wikimedia Foundation milik Wikipedia, dengan jumlah yang sama karena tidak menghapus informasi palsu tentang kampanye militer Moskow di Ukraina.

Selama beberapa tahun belakangan Rusia kerap berselisih dengan perusahaan Teknologi Barat karena kebijakan sensor, pengolahan data hingga arus informasi untuk warga lokal. Perselisihan makin meningkat setelah invasi ke Ukraina diluncurkan Februari tahun lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya