Berita

Jovica Stanisic dan Franko Simatovic/Net

Dunia

PBB Perpanjang Hukuman Dua Mantan Pejabat Serbia karena Kejahatan Perang

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak banding dua mantan pejabat tinggi Serbia, dan memperpanjang hukuman mereka karena keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Balkan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kamar Banding Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Pidana pada Rabu (31/5) terhadap mantan kepala Dinas Keamanan Negara, Jovica Stanisic dan mantan kepala unit operasi khusus Franko Simatovic.

Mengutip Anadolu Agency, Kamis (1/6), Stanisic dan Simatovic dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan, deportasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Bosnia dan Herzegovina, serta di Kroasia dari tahun 1991-1995.


Keduanya yang merupakan sekutu dari mendiang Presiden Serbia Slobodan Milosevic dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, setelah sebelumnya pengadilan memberi mereka hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mencatat banding ini dan menyampaikannya kepada para penyintas serta keluarga korban, karena memikirkan penderitaan mereka akibat kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu.

Menanggapi keputusan PBB, para pejabat di Bosnia dan Herzegovina, serta Kroasia menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu mengungkap realitas serangan terhadap negaranya.

"Keputusan hari ini sangat penting karena telah terbukti bahwa pejabat Badan Keamanan Negara Serbia terlibat langsung dalam serangan di Bosnia dan Herzegovina," kata anggota Dewan Presiden Bosnia dan Herzegovina, Denis Becirovic.

Stanisic dan Simatovic pertama kali ditangkap pada tahun 2003, dan memulai persidangan terhadap keduanya pada 2009, yang mengaku tidak bersalah dalam sidang pertama mereka, dengan total 95 saksi yang telah didengar.

Pengadilan yang beberapa kali menunda persidangan karena masalah kesehatan pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa itu karena kurangnya bukti, namun kini keduanya telah dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pembantaian ribuan orang selama perang Balkan pada 1990-an lalu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya