Berita

Jovica Stanisic dan Franko Simatovic/Net

Dunia

PBB Perpanjang Hukuman Dua Mantan Pejabat Serbia karena Kejahatan Perang

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak banding dua mantan pejabat tinggi Serbia, dan memperpanjang hukuman mereka karena keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Balkan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kamar Banding Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Pidana pada Rabu (31/5) terhadap mantan kepala Dinas Keamanan Negara, Jovica Stanisic dan mantan kepala unit operasi khusus Franko Simatovic.

Mengutip Anadolu Agency, Kamis (1/6), Stanisic dan Simatovic dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan, deportasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Bosnia dan Herzegovina, serta di Kroasia dari tahun 1991-1995.


Keduanya yang merupakan sekutu dari mendiang Presiden Serbia Slobodan Milosevic dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, setelah sebelumnya pengadilan memberi mereka hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mencatat banding ini dan menyampaikannya kepada para penyintas serta keluarga korban, karena memikirkan penderitaan mereka akibat kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu.

Menanggapi keputusan PBB, para pejabat di Bosnia dan Herzegovina, serta Kroasia menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu mengungkap realitas serangan terhadap negaranya.

"Keputusan hari ini sangat penting karena telah terbukti bahwa pejabat Badan Keamanan Negara Serbia terlibat langsung dalam serangan di Bosnia dan Herzegovina," kata anggota Dewan Presiden Bosnia dan Herzegovina, Denis Becirovic.

Stanisic dan Simatovic pertama kali ditangkap pada tahun 2003, dan memulai persidangan terhadap keduanya pada 2009, yang mengaku tidak bersalah dalam sidang pertama mereka, dengan total 95 saksi yang telah didengar.

Pengadilan yang beberapa kali menunda persidangan karena masalah kesehatan pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa itu karena kurangnya bukti, namun kini keduanya telah dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pembantaian ribuan orang selama perang Balkan pada 1990-an lalu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya