Berita

Jurubicara MK, Fajar Laksono/RMOL

Politik

MK Belum Tetapkan Jadwal Sidang Putusan Uji Materiil Sistem Pileg, Ngulur Waktu?

RABU, 31 MEI 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal sidang putusan perkara uji materiil sistem pemilihan legislatif (Pileg) belum ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), meski berkas kesimpulan pihak terkait sudah diterima.

"Enggak ada maksimalnya (kapan dibacakan putusan). Karena di dalam perkara pengujian UU, secara normatif tidak ada dibatasi waktu," ujar Jurubicara MK, Fajar Laksono di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Dia memastikan, MK tidak bermaksud mengulur-ngulur waktu pembacaan putusan perkara sistem Pileg.


"MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai," sambungnya menegaskan.

Fajar menyatakan alasan MK tidak mematok jadwal sidang putusan perkara uji materiil. Yaitu, karena terdapat mekanisme yang harus dijalani Hakim Konstitusi.

"Sesuai dengan persidangan terakhir, hari ini kan para pihak, semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan. Ada 17 (pihak)," urainya.

Setelah menerima berkas kesimpulan dari seluru pihak yaitu pemohon, pemerintah, DPR hingga pihak terkait dari kelompok masyarakat, Fajar menyebutkan mekanisme selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"RPH pada umumnya itu bersifat tertutup. Agendanya membahas perkara kemudian mengambil kesimpulan yang dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi, di lantai 16, dan dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah," ucap Fajar.

Usai RPH digelar, ia memastikan MK bakal menggelar sidang putusan. Hanya saja, untuk waktunya tergantung kapan RPH selesai dilakukan.

"Berapa lama RPH-nya? Tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," tambahnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya