Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Presisi

Teddy Minahasa Ajukan Banding, Kapolri Yakin Putusannya Tidak Jauh Berbeda Dengan Sidang KKEP

RABU, 31 MEI 2023 | 16:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Teddy Minahasa memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding setelah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terkait keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Saya kira itu (banding) adalah hak yang diatur," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari putusan Komisi Kode Etik Polri kepada Teddy Minahasa, di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/5).

Meski mengajukan banding, Listyo menyebut keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding nampaknya tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH.


Sebab, sanksi dalam sidang KKEP menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak anggota yang dinyatakan bersalah di mata hukum.

"Untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo.

Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

Di mana hasil sidang etik, resmi memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Hasil sidang sendiri menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Sanksi ini, disampaikan Ramadhan karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya