Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Presisi

Teddy Minahasa Ajukan Banding, Kapolri Yakin Putusannya Tidak Jauh Berbeda Dengan Sidang KKEP

RABU, 31 MEI 2023 | 16:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Teddy Minahasa memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding setelah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terkait keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Saya kira itu (banding) adalah hak yang diatur," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari putusan Komisi Kode Etik Polri kepada Teddy Minahasa, di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/5).

Meski mengajukan banding, Listyo menyebut keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding nampaknya tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH.


Sebab, sanksi dalam sidang KKEP menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak anggota yang dinyatakan bersalah di mata hukum.

"Untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo.

Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

Di mana hasil sidang etik, resmi memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Hasil sidang sendiri menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Sanksi ini, disampaikan Ramadhan karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya