Berita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis/RMOL

Presisi

Polda Metro Bongkar Praktik Jual Beli Obat Tak Berizin Dengan Omset Rp 130 Miliar

RABU, 31 MEI 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tangkap lima orang dalam satu kelompok yang memperdagangkan obat dan suplemen tidak berizin.

Mereka diantaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), serta S (62) yang berperan memperdagangkan.

"Adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5).


Kepada penyidik, para tersangka nekat melalukan praktek jual beli obat terlarang sejak Maret 2021 dan sampai saat ini telah meraup keuntungan Rp 130 miliar.

"Kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” kata Aulia.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 butir obat palsu dari berbagai merek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait pasal 197 Jo Pasal 106 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU 26/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.

Ditambah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, terakhir Pasal 102 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya