Berita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis/RMOL

Presisi

Polda Metro Bongkar Praktik Jual Beli Obat Tak Berizin Dengan Omset Rp 130 Miliar

RABU, 31 MEI 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tangkap lima orang dalam satu kelompok yang memperdagangkan obat dan suplemen tidak berizin.

Mereka diantaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), serta S (62) yang berperan memperdagangkan.

"Adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5).


Kepada penyidik, para tersangka nekat melalukan praktek jual beli obat terlarang sejak Maret 2021 dan sampai saat ini telah meraup keuntungan Rp 130 miliar.

"Kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” kata Aulia.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 butir obat palsu dari berbagai merek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait pasal 197 Jo Pasal 106 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU 26/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.

Ditambah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, terakhir Pasal 102 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya