Berita

Adhie Massardi/Net

Politik

Bola Panas Gugatan Sistem Pemilu, Adhie Massardi Ingatkan Perintah Konstitusi

RABU, 31 MEI 2023 | 15:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu penundaan pemilu kembali terdengar di tengah proses uji materi sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU 7/2017 yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pihak berpandangan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup membuka celah peluang penundaan pemilu 2024 yang berimbas pada perpanjangan masa jabatan presiden.

Mencermati dinamika politik tersebut, penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi pun mengingatkan soal perintah konstitusi terkait masa jabatan presiden.


"Hakim Mahkamah Konstitusi menjalankan perintah konstitusi. Presiden menurut konstitusi, berkuasa 5 tahun. Kita wajib menghormati ketentuan konstitusi," tegas Adhie Massardi kepada redaksi, Rabu (31/5).

Berdasarkan amanat konstitusi, kepala negara hanya diperbolehkan menjabat selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu periode selanjutnya.

Oleh karenanya, ketegasan hakim MK dalam memutus uji materi sistem pemilu penting agar amanat konstitusi tetap terjaga.

"Jika hakim MK dan presiden tidak menghormati konstitusi, maka ketentuan di atas tidak berlaku," jelas mantan Jurubicara Presiden Gus Dur ini.

Komte Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini sejatinya sangat vokal dalam rangka menjaga Indonesia, salah satunya dengan menjaga perintah konstitusi terkait periode jabatan presiden RI.

Bahkan ia juga sempat membuat sajak berjudul "Mosi Tidak Percaya" yang sudah ia tulis sejak tahun 2018 silam.

Sajak Mosi Tidak Percaya

aku tulis sajak ini

ketika aku berak pagi hari
sebelum berangkat demonstrasi
menentang rezim yang basi

tahukah kamu rezim yang basi?

itulah rezim
yang kalau berkata bunyinya dusta
kalau berjanji tak pernah terbukti
kalau diberi amanat malah khianat

maka kepada rezim para buaya
aku nyatakan: mosi tidak percaya

dan sebelum semuanya tuntas
karena perutku semakin mulas
aku nyatakan dengan keras
wahai, rezim yang naas
tidurlah dengan pulas!


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya