Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 M

RABU, 31 MEI 2023 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, segera menjalani persidangan. Lukas akan didakwa menerima suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46,8 miliar terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (31/5).

Dengan demikian, saat ini status penahanan terhadap Lukas menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status baru bagi Lukas Enembe, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya Lukas juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya