Berita

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng/Net

Publika

Perbankan Indonesia Sudah Menyerah dengan Transisi Energi

RABU, 31 MEI 2023 | 08:14 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SEJAK kesepakatan iklim Paris, perbankan sudah mendapat tekanan untuk berhenti membiayai fosil dan segala industri turunannya. Bank-bank besar internasional memang tidak menyerah 100 persen, tapi mengurangi pembiayaan mereka secara signifikan.

Sekarang tekanan datang lebih besar lagi, tidak hanya dari kesepakatan iklim atau dari United Nation (UN), namun juga dari organisasi perdagangan dunia, organisasi internasional lain, dari G20, G7 dan lain sebagainya.

Juga tekanan datang dari lembaga keuangan multilateral, termasuk Bank Dunia, IMF, dan Bank Pembangunan Asia. Intinya dunia tak mau lagi membiayai selain transisi energi karena nanti hasilnya akan disebut sebagai uang kotor.


Sebelumnya bank di Indonesia tidak memperdulikan masalah ini. Namun sekarang bank di Indonesia aktif menerbitkan green bond yang selama ini selalu dianggap tidak penting. Sekarang ramai dan yang paling sibuk adalah bank BUMN.

Ada tiga penyebab, yakni pertama, desakan publik internasional yang tidak mau uang mereka digunakan untuk industri yang merusak lingkungan termasuk di Indonesia. Kedua, industri kotor di Indonesia sudah tidak lagi leluasa mendapatkan pembiayaan, sehingga sulit membayar kewajiban kepada bank bank nasional, akibatnya likuiditas kering.

Ketiga, bank-bank di Indonesia memang terancam gagal sistemik, seperti bank syariah yang di bawah bank BUMN, karena masalah tata kelola sehingga terpaksa menerbitkan green bond.

Maka terpaksalah bank bank BUMN menerbitkan green bond dengan konsekuensi yang banyak. Salah satunya mereka harus pisah dengan industri yang merusak lingkungan, yang selama ini membesarkan pundi-pundi bank BUMN, terutama tambang batu bara dan sawit.

Jadi dengan demikian, maka bank-bank BUMN, terutama ke depan memiliki kewajiban yang  besar membiayai isu iklim atau transisi energi, mulai dari hulu sampai ke hilir.

Kewajiban yang melekat ini akan membantu pencapaian target iklim pemerintah Jokowi sebagaimana janjinya pada pertemuan Paris, G20 termasuk kewajiban berdasarkan UU ratifikasi perubahan iklim.

Ini pertanda bahwa bank-bank BUMN harus mengubah misi mereka. Selama ini bank-bank di Indonesia aktif membiayai tambang-tambang yang merusak lingkungan. Bank-bank tidak memiliki tanggung jawab sosial sama sekali terhadap masalah lingkungan.

Belum pernah bank di Indonesia didemo aktivis lingkungan karena membiayai industri kotor. Sekarang harus peduli dengan mengalokasikan dana mereka untuk itu.

Demikian juga OJK dan BI selama ini tidak memiliki roadmap transisi energi, sekarang harus membuat lebih detail. Tidak lagi sekadar aturan payung tapi detail.

BI dan OJK boleh dikatakan memiliki andil besar menghambat pencapaian target penurunan emisi Indonesia karena rendahnya komitmen mereka atas masalah ini.

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya