Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Langkahi Presiden dan DPR, MK Tidak Berwenang Tentukan Sistem Pemilu

RABU, 31 MEI 2023 | 02:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan judicial review UU Pemilu yang menuntut diberlakukan sistem proporsional tertutup dinilai bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang dilakukan MK soal keputusan sistem pemilu bisa dikategorikan melebihi kewenangan.

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengungkapkan, jika MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD RI 1945. Kata Renanda, MK tidak berwenang putuskan hal lain di luar itu.

Ia menjelaskan jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, diatur dengan UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR.


Renanda kemudian mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kata Renanda, dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Selain itu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa: ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Artinya, mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI,” jelas Renanda.

Ia akan menegaskan pada tahun 2008 MK telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari tertutup menjadi terbuka.

"Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tegasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya