Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Langkahi Presiden dan DPR, MK Tidak Berwenang Tentukan Sistem Pemilu

RABU, 31 MEI 2023 | 02:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan judicial review UU Pemilu yang menuntut diberlakukan sistem proporsional tertutup dinilai bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang dilakukan MK soal keputusan sistem pemilu bisa dikategorikan melebihi kewenangan.

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengungkapkan, jika MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD RI 1945. Kata Renanda, MK tidak berwenang putuskan hal lain di luar itu.

Ia menjelaskan jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, diatur dengan UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR.


Renanda kemudian mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kata Renanda, dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Selain itu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa: ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Artinya, mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI,” jelas Renanda.

Ia akan menegaskan pada tahun 2008 MK telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari tertutup menjadi terbuka.

"Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya