Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Antisipasi Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik, KPU Perketat Aturan

SELASA, 30 MEI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mengenai sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) diperketat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, terdapat potensi uang tidak dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang didaftarkan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, perkembangan teknologi sekarang ini tidak hanya berlaku pada distribusi informasi, tetapi juga transaksi keuangan.

"(Perkembangan teknologi) mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (30/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, bentuk aplikasi uang elektronik yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilu atau tim kampanye, sehingga dana sumbangan kampanye tidak tercatat di RKDK.

"Misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," urainya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, Pasal 329 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur prinsip penempatan dana kampanye harus di RKDK yang didaftarkan parpol ke KPU.

"Sesuai ketentuan UU 7/2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye," tambahnya menegaskan.

"Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," demikian Idham menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya