Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Antisipasi Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik, KPU Perketat Aturan

SELASA, 30 MEI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mengenai sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) diperketat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, terdapat potensi uang tidak dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang didaftarkan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, perkembangan teknologi sekarang ini tidak hanya berlaku pada distribusi informasi, tetapi juga transaksi keuangan.

"(Perkembangan teknologi) mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (30/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, bentuk aplikasi uang elektronik yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilu atau tim kampanye, sehingga dana sumbangan kampanye tidak tercatat di RKDK.

"Misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," urainya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, Pasal 329 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur prinsip penempatan dana kampanye harus di RKDK yang didaftarkan parpol ke KPU.

"Sesuai ketentuan UU 7/2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye," tambahnya menegaskan.

"Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," demikian Idham menambahkan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya