Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Antisipasi Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik, KPU Perketat Aturan

SELASA, 30 MEI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mengenai sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) diperketat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, terdapat potensi uang tidak dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang didaftarkan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, perkembangan teknologi sekarang ini tidak hanya berlaku pada distribusi informasi, tetapi juga transaksi keuangan.

"(Perkembangan teknologi) mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (30/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, bentuk aplikasi uang elektronik yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilu atau tim kampanye, sehingga dana sumbangan kampanye tidak tercatat di RKDK.

"Misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," urainya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, Pasal 329 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur prinsip penempatan dana kampanye harus di RKDK yang didaftarkan parpol ke KPU.

"Sesuai ketentuan UU 7/2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye," tambahnya menegaskan.

"Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," demikian Idham menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya