Berita

Teddy Minahasa/Net

Hukum

Ini Lima Hakim yang Adili Teddy Minahasa di Tingkat Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim yang akan mengadili Irjen Teddy Minahasa di tingkat banding.

Mereka adalah, hakim Sirande Palayukan ditunjuk sebagai hakim ketua, sementara lainnya menjadi hakim anggota, yakni H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno.

Sejauh ini, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut kelima hakim sudah menerima berkas banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.


"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang," kata Binsar kepada wartawan, Selasa (30/5).

Terkait jadwal persidangan, Binsar belum dapat memastikan waktunya.

"Sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," kata Binsar.

Sementara itu, dari sisi internal, sidang KEPP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa digelar selama satu hari yakni pada Selasa (30/5).

Sidang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam persidangan Irjen Teddy nampak menggunakan pakaian dinas lengkap di depan ketua dan majelis komisi kode etik.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati. Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya