Berita

Teddy Minahasa/Net

Hukum

Ini Lima Hakim yang Adili Teddy Minahasa di Tingkat Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim yang akan mengadili Irjen Teddy Minahasa di tingkat banding.

Mereka adalah, hakim Sirande Palayukan ditunjuk sebagai hakim ketua, sementara lainnya menjadi hakim anggota, yakni H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno.

Sejauh ini, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut kelima hakim sudah menerima berkas banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.


"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang," kata Binsar kepada wartawan, Selasa (30/5).

Terkait jadwal persidangan, Binsar belum dapat memastikan waktunya.

"Sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," kata Binsar.

Sementara itu, dari sisi internal, sidang KEPP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa digelar selama satu hari yakni pada Selasa (30/5).

Sidang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam persidangan Irjen Teddy nampak menggunakan pakaian dinas lengkap di depan ketua dan majelis komisi kode etik.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati. Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya