Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa/RMOL

Hukum

Tak Gubris Ombudsman, Sekjen KPK: Manajemen Kepegawaian Bukan Ranah Pelayanan Publik

SELASA, 30 MEI 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen SDM di KPK, bukan pelayanan publik. Untuk itu, KPK tidak bisa penuhi permintaan klarifikasi Ombudsman RI.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa menanggapi pernyataan Ombudsman soal KPK enggan memberikan klarifikasi soal pemberhentian Endar.

"Terkait pemeriksaan Ombudsman atas pelaporan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, kami secara kelembagaan menghormati proses yang berlangsung di Ombudsman," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa sore (30/5).


Cahya menjelaskan, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi.

Demikian halnya pada proses pemberhentian Endar yang telah selesai masa tugasnya kata Cahya, adalah ranah manajemen SDM di KPK, bukan pelayanan publik.

Karena kata Cahya, pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU 25/2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Sehingga tentunya, penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata Cahya.

Dalam mekanismenya kata Cahya, keputusan KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," pungkas Cahya.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya