Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa/RMOL

Hukum

Tak Gubris Ombudsman, Sekjen KPK: Manajemen Kepegawaian Bukan Ranah Pelayanan Publik

SELASA, 30 MEI 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen SDM di KPK, bukan pelayanan publik. Untuk itu, KPK tidak bisa penuhi permintaan klarifikasi Ombudsman RI.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa menanggapi pernyataan Ombudsman soal KPK enggan memberikan klarifikasi soal pemberhentian Endar.

"Terkait pemeriksaan Ombudsman atas pelaporan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, kami secara kelembagaan menghormati proses yang berlangsung di Ombudsman," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa sore (30/5).


Cahya menjelaskan, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi.

Demikian halnya pada proses pemberhentian Endar yang telah selesai masa tugasnya kata Cahya, adalah ranah manajemen SDM di KPK, bukan pelayanan publik.

Karena kata Cahya, pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU 25/2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Sehingga tentunya, penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata Cahya.

Dalam mekanismenya kata Cahya, keputusan KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," pungkas Cahya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya