Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa/RMOL
Proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen SDM di KPK, bukan pelayanan publik. Untuk itu, KPK tidak bisa penuhi permintaan klarifikasi Ombudsman RI.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa menanggapi pernyataan Ombudsman soal KPK enggan memberikan klarifikasi soal pemberhentian Endar.
"Terkait pemeriksaan Ombudsman atas pelaporan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, kami secara kelembagaan menghormati proses yang berlangsung di Ombudsman," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa sore (30/5).
Cahya menjelaskan, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi.
Demikian halnya pada proses pemberhentian Endar yang telah selesai masa tugasnya kata Cahya, adalah ranah manajemen SDM di KPK, bukan pelayanan publik.
Karena kata Cahya, pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU 25/2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Sehingga tentunya, penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata Cahya.
Dalam mekanismenya kata Cahya, keputusan KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," pungkas Cahya.