Berita

Windy Idol ternyata ikut menerima uang dari tersangka Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Sempat Bantah, Windy Idol Ternyata Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

SELASA, 30 MEI 2023 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat membantah terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol ternyata diduga menerima sejumlah uang dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Windy Idol sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (29/5).

"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (30/5).

Pihak terkait dengan perkara yang dimaksud adalah Hasbi Hasan yang memberikan sejumlah uang kepada Windy Idol.

"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Windy Idol membantah terlibat kasus suap di MA ini usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK.

"Perkara itu, tentang yang kasus MA itu, yang pasti tanya saja ke KPK langsung. Yang pasti saya sama sekali sedikitpun, satu persen, enggak ada terkait sama kasus ini," ujar Windy kepada wartawan, Senin sore (29/5).

Windy pun membantah bahwa dirinya disebut sebagai penghubung dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti 100 persen saya tidak ada ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah apa, mohon tolong jangan zalim sama saya. Saya punya keluarga, saya mohon pikirin perasaan saya lah, saya punya keluarga gitu aja sih," tutur Windy.

Windy pun turut merespons soal dirinya dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak Kamis (12/1) hingga Rabu (12/7).

"Iya saya juga enggak ngerti kenapa dicekal. Saya memang ada rencana ke luar negeri pada saat itu, dan itu pada saat hari saya harus jadi saksi. Terus karena saya harus ke luar negeri, jadi saya izin kan enggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK, dan karena memang ini kan kasus yang besar gitu, kan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi, jadi saya dicekal deh," pungkas Windy.

Dalam perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru. Keduanya telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Namun, baik Hasbi maupun Dadan belum dilakukan upaya paksa penahanan oleh KPK.

KPK hanya mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan telah dicegah sejak 12 Januari 2023.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya