Windy Idol ternyata ikut menerima uang dari tersangka Hasbi Hasan/RMOL
Sempat membantah terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol ternyata diduga menerima sejumlah uang dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Windy Idol sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (29/5).
"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (30/5).
Pihak terkait dengan perkara yang dimaksud adalah Hasbi Hasan yang memberikan sejumlah uang kepada Windy Idol.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," pungkas Ali.
Sebelumnya, Windy Idol membantah terlibat kasus suap di MA ini usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK.
"Perkara itu, tentang yang kasus MA itu, yang pasti tanya saja ke KPK langsung. Yang pasti saya sama sekali sedikitpun, satu persen, enggak ada terkait sama kasus ini," ujar Windy kepada wartawan, Senin sore (29/5).
Windy pun membantah bahwa dirinya disebut sebagai penghubung dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti 100 persen saya tidak ada ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah apa, mohon tolong jangan zalim sama saya. Saya punya keluarga, saya mohon pikirin perasaan saya lah, saya punya keluarga gitu aja sih," tutur Windy.
Windy pun turut merespons soal dirinya dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak Kamis (12/1) hingga Rabu (12/7).
"Iya saya juga enggak ngerti kenapa dicekal. Saya memang ada rencana ke luar negeri pada saat itu, dan itu pada saat hari saya harus jadi saksi. Terus karena saya harus ke luar negeri, jadi saya izin kan enggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK, dan karena memang ini kan kasus yang besar gitu, kan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi, jadi saya dicekal deh," pungkas Windy.
Dalam perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru. Keduanya telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Namun, baik Hasbi maupun Dadan belum dilakukan upaya paksa penahanan oleh KPK.
KPK hanya mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan telah dicegah sejak 12 Januari 2023.