Politisi Golkar Muhamad Nur Purnamasidi/Ist
Klaim vonis MK terkait hasil Judicial review UU 7/2017 yang akan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, menuai pendapat banyak pihak. Berbagai pihak itu memiliki komitmen menjaga amanat reformasi sesuai dengan yang diharapkan mayoritas publik.
Politisi Golkar Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan bahwa kebocoran keputusan MK seolah menafikan keinginan mayoritas masyatakat yang ingin mempertahankan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
"Termasuk di dalamnya adalah 8 Partai politik yang sekarang duduk di DPR RI, Yakni; Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP dan PAN," demikian kata pria yang karib disapa Bang Pur ini kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).
Menurut pria yang anggota Komisi X DPR ini, jika MK benar benar memutuskan Proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif di tahun 2024 ini, ini artinya MK harus bertanggung jawab sepenuhnya atas mundurnya demokrasi di Indonesia.
Dikatakan legislator dapil Jatim 4 ini, seluruh elemen bangsa wajib menjaga mandat dalam menjalankan amanah reformasi yang di gulirkan sejak tahun 1990 an.
"Termasuk bagaimana memastikan sistem politik yang di jalankan di dalamnya dapat mencegah tumbuh kembangkangnya oligarchi politik yang berdampak berkurang dan hilangnya partisipasi publik dalam politik dan pengambilan kebijakan di negeri ini," jelas Bang Pur.
Ia mengaku tidak bisa menerima sebuah keputusan yang nantinya memundurkan demokrasi Indonesia. Maka dari itu, ia menyatakan menolak skenario yang informasinya sempat diutarakan oleh Denny Indrayana itu.
Ia berharap MK benar-benar mempertimbangkan suara mayoritas publik dalam pengambilan keputusan terkait dengan penetapan sistem pemilu legislatif yang sebentar lagi akan diputuskan.
"Saya yakin hati nurani dan komitmen reformasi masih bersarang di dalam hati dan jiwa Para hakim MK," pungkas politisi yang juga oetinggi DPP MKGR ini.