Berita

Mantan Hakim MK Aswanto dan Ketua MK Anwar Usman/Net

Suluh

DPR, MK, dan Proporsional Tertutup

SELASA, 30 MEI 2023 | 00:09 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

KICAUAN mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana pada Minggu (28/5) menggemparkan jagat politik tanah air. Ini lantaran Denny mengaku telah mengantongi informasi penting, yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Artinya pemilu digelar hanya dengan memilih tanda gambar partai saja.

Bukan main-main, Denny Indrayana juga mengurai bahwa ada 6 hakim yang setuju untuk mengabulkan gugatan dari pengurus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono dan hanya 3 yang memberi dissenting opinion.

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan ikut berkomentar mengenai informasi dari mantan wamennya itu. Dia mengaku khawatir keputusan MK tersebut akan membuat chaos politik. Sebab, daftar caleg sementara (DCS) baru saja diserahkan partai peserta pemilu ke KPU.


Selain itu, SBY juga mempertanyakan letak pertentangan sistem pemilu terbuka dengan konstitusi. Sebab, tugas MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.

Menariknya, sebanyak 8 fraksi di DPR RI sudah sedari awal menentang perubahan sistem tersebut. Mereka tidak ingin sistem pemilu proporsional terbuka diganti dengan proporsional tertutup. Hanya Fraksi-PDIP yang menginginkan adanya perubahan sistem.

Perubahan UU MK

Jika ditarik jauh ke belakang, sebenarnya DPR RI ikut andil dalam mempengaruhi keputusan hakim tersebut. Ini lantaran pada tahun 2020, atau di saat pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah mengesahkan UU 7/2020 tentang Perubahan Ketiga UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isinya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal menilai materi perubahan dalam revisi UU MK tidak substantif dan sarat akan konflik kepentingan. Titik berat perubahan antara lain ada pada perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia 70 tahun dengan maksimal menjabat 15 tahun, dan perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,6 tahun menjadi 5 tahun. Apalagi, perpanjangan masa jabatan diberlakukan bagi hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Buntutnya, Anwar Usman, yang kali pertama menjabat Ketua MK pada 2 April 2018 bisa kembali berkuasa hingga usianya 70 tahun pada tahun 2026 mendatang. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu tentu ikut andil dalam memutuskan apakah pemilu menggunakan proporsional tertutup atau terbuka. Cerita akan berbeda jika UU MK tidak direvisi dan jabatan ketua dan wakil ketua tidak sampai 5 tahun.

Pencopotan Aswanto


Aswanto dikenal sebagai hakim konstitusi yang berani dalam berpendapat. Walaupun jabatan didapat atas usulan DPR RI, Aswanto nyatanya berani menolak produk-produk yang dihasilkan DPR. Memang tidak dijelaskan secara gamblang produk apa saja yang ditolak. Tapi salah satu yang fenomenal adalah penolakan Aswanto pada UU Cipta Kerja.

Bersama Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, Aswanto dengan tegas menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. UU kebanggaan pemerintah dan DPR itu disebut cacat formil, Mulai dari banyak salah ketik hingga tidak partisipatif menyerap aspirasi publik. Pemerintah diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun 2 tahun. Tapi kemudian muncul Perppu UU Cipta Kerja.

Sikap Aswanto tersebut membuat DPR kecewa. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto bahkan secara tegas mengungkapkan perasaan itu ke publik. Dia merasa tidak terima lantaran wakil dari DPR justru menganulir produk DPR. Dengan alasan tidak komitmen, Aswanto akhirnya diganti oleh DPR.

Kini pergantian itu patut disayangkan oleh DPR RI, khususnya oleh 8 fraksi yang menyatakan penolakan kembali ke sistem proporsional tertutup. Andai Aswanto masih menjabat, bukan tidak mungkin hakim MK yang menolak gugatan proporsional tertutup bertambah.

Singkat cerita, DPR sebenarnya ikut berperan dalam keputusan MK yang konon akan mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. Sistem ini tentu akan membuat partai-partai kehilangan “para jurukampanye”. Sebab para “jurukampanye” yang didominasi tokoh populer akan lebih memilih mundur ketimbang dia berkampanye untuk calon yang ditentukan partai. Padahal di satu sisi mereka juga ingin bisa dipilih oleh rakyat dan yakin bisa mendulang suara karena memiliki tingkat keterkenalan di publik.

Partai-partai juga akan mengalami kerugian. Mereka terancam tidak lolos ke Senayan karena para jurukampanye yang mundur tidak jadi mendulang suara buat mereka. Tapi bagaimanapun kelanjutannya, perlu kita simak apakah benar MK memutuskan untuk kembali ke proporsional tertutup dan membuat 8 fraksi di DPR tidak berdaya dengan kekuatan yang mereka miliki.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya