Berita

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary/RMOLAceh

Nusantara

Ulama Aceh: Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan

SENIN, 29 MEI 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memandang revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum dibutuhkan di Tanah Rencong.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary, dalam diskusi publik yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) dengan tema “Pro Kontra Revisi Qanun LKS” yang digelar di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5).

Muhibbutthabary mengatakan, adanya dinamika dalam polemik Qanun LKS ini merupakan hal yang sah-sah saja dalam kehidupan sosial dan ketatanegaraan di mana Aceh merupakan bagian dari NKRI


Dalam hal syariah, MPU sepakat bahwa syariat Islam di Aceh, ada atau tidak ada UU atau Qanun, harus menjadi sumber inspirasi dan motivasi sistem hukum di Aceh.

“Sehingga dalam praktik bermasyarakat harus menyesuaikan dengan sumber ini. Tidak boleh adanya loss, apabila loss maka kekuatan teologi kita jadi empuk dan rapuh,” kata Muhibbutthabary dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, dalam ranah ajaran Islam ada sifat dasar dan non dasar. Di mana hanya 6 hingga 10 persen yang mengatur bidang ibadah, selebihnya bidang muamalah, termasuk sistem perbankan.

Dalam konteks itu, maka ada sisi yang dibenarkan dalam konteks muamalah, yaitu di sisi penalaran, sebab Islam penalaran tidak boleh melebihi kapasitas wahyu.

“Dalam praktik ekonomi di Aceh, Qanun LKS adalah satu kontribusi besar dari DPR Aceh dalam penerapan syariat Islam,” ujar dia.

Dia mengatakan, dalam Qanun LKS itu disebutkan bahwa setelah regulasi itu disahkan, maka seluruh transaksi keuangan di Aceh harus berbasis syariah.

Menurutnya, pengusiran bank konvensional di Aceh tidak benar, tapi yang terjadi adalah penyesuaian dengan aturan Qanun LKS yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan Qanun LKS, konversi dilakukan selama tiga tahun, sehingga perbankan bisa melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam masa transisi itu bank konvensional dipersilahkan menyesuaikan diri, seperti kasus Bank BCA yang menyesuaikan diri mengganti dengan BCA Syariah.

“Polemik ini penting supaya kita tidak terlena dan puas hanya dengan aturan yang ada, sehingga adanya pemikiran yang labih baik untuk memperbaiki dan memperkuat aturan ini,” kata dia.

Dia melihat, dalam polemik ini, pihak DPR Aceh tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Ihwal syariat Islam, ketika dalam agama Islam adanya perintah, maka harus ditaati perintah tersebut.

Perintah terhadap sesuatu kewajiban, seperti lembaga keuangan Islam, maka perintah itu termasuk perintah untuk mengadakan dan melangsungkan seluruh instrumen pendukung hal tersebut.

“Dalam Islam, prinsip keharaman riba adalah prinsip syariah. Sebab transaksi yang tidak dilakukan dengan prinsip syariah itu riba,” ucapnya.

Dia menambahkan, MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota sudah mengirimkan surat ke DPR Aceh terkait keberatan revisi Qanun LKS tersebut.

“Bagi MPU Aceh, revisi Qanun LKS belum dibutuhkan,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya