Berita

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary/RMOLAceh

Nusantara

Ulama Aceh: Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan

SENIN, 29 MEI 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memandang revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum dibutuhkan di Tanah Rencong.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary, dalam diskusi publik yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) dengan tema “Pro Kontra Revisi Qanun LKS” yang digelar di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5).

Muhibbutthabary mengatakan, adanya dinamika dalam polemik Qanun LKS ini merupakan hal yang sah-sah saja dalam kehidupan sosial dan ketatanegaraan di mana Aceh merupakan bagian dari NKRI


Dalam hal syariah, MPU sepakat bahwa syariat Islam di Aceh, ada atau tidak ada UU atau Qanun, harus menjadi sumber inspirasi dan motivasi sistem hukum di Aceh.

“Sehingga dalam praktik bermasyarakat harus menyesuaikan dengan sumber ini. Tidak boleh adanya loss, apabila loss maka kekuatan teologi kita jadi empuk dan rapuh,” kata Muhibbutthabary dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, dalam ranah ajaran Islam ada sifat dasar dan non dasar. Di mana hanya 6 hingga 10 persen yang mengatur bidang ibadah, selebihnya bidang muamalah, termasuk sistem perbankan.

Dalam konteks itu, maka ada sisi yang dibenarkan dalam konteks muamalah, yaitu di sisi penalaran, sebab Islam penalaran tidak boleh melebihi kapasitas wahyu.

“Dalam praktik ekonomi di Aceh, Qanun LKS adalah satu kontribusi besar dari DPR Aceh dalam penerapan syariat Islam,” ujar dia.

Dia mengatakan, dalam Qanun LKS itu disebutkan bahwa setelah regulasi itu disahkan, maka seluruh transaksi keuangan di Aceh harus berbasis syariah.

Menurutnya, pengusiran bank konvensional di Aceh tidak benar, tapi yang terjadi adalah penyesuaian dengan aturan Qanun LKS yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan Qanun LKS, konversi dilakukan selama tiga tahun, sehingga perbankan bisa melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam masa transisi itu bank konvensional dipersilahkan menyesuaikan diri, seperti kasus Bank BCA yang menyesuaikan diri mengganti dengan BCA Syariah.

“Polemik ini penting supaya kita tidak terlena dan puas hanya dengan aturan yang ada, sehingga adanya pemikiran yang labih baik untuk memperbaiki dan memperkuat aturan ini,” kata dia.

Dia melihat, dalam polemik ini, pihak DPR Aceh tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Ihwal syariat Islam, ketika dalam agama Islam adanya perintah, maka harus ditaati perintah tersebut.

Perintah terhadap sesuatu kewajiban, seperti lembaga keuangan Islam, maka perintah itu termasuk perintah untuk mengadakan dan melangsungkan seluruh instrumen pendukung hal tersebut.

“Dalam Islam, prinsip keharaman riba adalah prinsip syariah. Sebab transaksi yang tidak dilakukan dengan prinsip syariah itu riba,” ucapnya.

Dia menambahkan, MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota sudah mengirimkan surat ke DPR Aceh terkait keberatan revisi Qanun LKS tersebut.

“Bagi MPU Aceh, revisi Qanun LKS belum dibutuhkan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya