KPU memperlihatkan surat suara untuk Pemilu 2024 saat RDP dengan Komisi II DPR RI/RMOL
Desain kertas suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dipamerkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Anggota KPU, Yulianto Sudrajad menjelaskan, desain kertas suara yang akan digunakan pada Pileg 2024 sama seperti 2019, hanya saja jumlah parpolnya yang bertambah dari 16 menjadi 18.
“Untuk contoh surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada18 parpol dengan bentuk seperti ini,” ujar Yulianto sembari menunjukkan dalam slide.
Dalam desain surat suara itu, KPU masih meletakan lambang dan nomor urut parpol pada bagian tengah kolom, dan di bawahnya dijejerkan nama caleg.
“Ukuran (kertas suara Pileg) 51x82 cm. Jumlah parpol 18 dengan maksimal 10 calon anggota DPR RI,” sambung Drajad.
Setelah itu, mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini menunjukan secara langsung desain kertas suara kepada Anggota Komisi II DPR RI yang mengikuti RDP.
Dalam desain kertas suara itu, nampak 18 parpol peserta Pemilu 2024 dijejerkan. Mulai bagian atas sebelah kiri, terlihat parpol nomor urut 1, dan terus ke bagian kanan ada parpol nomor urut 2, 3, dan 4.
Begitu seterusnya pada baris kedua hingga kelima, diurutkan dari sebelah kiri ke kanan sesuai nomor urutnya.
Setelah melihat langsung contoh kertas suara yang dicetak KPU, Anggota Komisi II DPR RI memberikan komentar.
Menariknya, Anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyinggung soal kesesuaian desain kertas suara dengan model sistem Pileg yang digunakan.
“Pertanyaan Mas (Drajad), Desain surat suara kita ini tegas proporsional terbuka ya?” tanya Mardani.?? Sontak, Drajad menganggukan kepala, seraya tertawa bersama pimpinan KPU RI dan juga Anggota Komisi II DPR yang hadir akibat pertanyaan Mardani itu.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambar pernyataan Mardani dengan kelakar berbau politik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyinggung soal isu yang tengah ramai saat ini. Yaitu, soal bocornya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil norma sistem Pileg dalam UU Pemilu.
Isu itu ramai diperbincangkan publik setelah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyebut MK telah memutuskan sistem Pileg berubah dari terbuka menjadi tertutup.
“Coba Bu Reiska (staf DPR), pernyataan ini (yang disampaikan Mardani) dikirim ke Denny Indrayana,” demikian Doli menyinggung sembari tertawa.