Berita

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap/RMOL

Politik

Hanya Disanksi Moral, IMM DKI Minta Thomas Djamaluddin Introspeksi

MINGGU, 28 MEI 2023 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski hanya disanksi moral berupa menyampaikan permohonan maaf, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, diminta tidak kembali menyampaikan sesuatu yang memicu polemik.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, menanggapi putusan BRIN yang memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin, dan memberi sanksi moral kepada Thomas, buntut ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

"Terhadap Prof TD (Thomas Djamaluddin) ini pada dasarnya kami juga ingin hukuman serupa dengan APH (Andi Pangerang Hasanuddin). Tapi kami menghargai mekanisme regulasi yang ada di internal BRIN," kata Ari, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Dia berharap sanksi moral itu menjadi bahan evaluasi bagi Thomas. Sehingga tidak menganggap sepele sanksi itu.

Untuk itu IMM DKI Jakarta meminta Thomas fokus menjalankan tugas dan wewenang sebagai peneliti, tidak kembali mengeluarkan kata-kata yang memicu polemik.

"Beliau juga harus mengakui, APH dipecat hari ini karena terpancing komentar Prof TD itu sendiri. Jadi jangan sampai ada APH baru karena komentar Prof TD yang tidak terkontrol terus menerus ke depannya," pungkas Ari.

Seperti diberitakan, dalam siaran persnya, BRIN menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin diberi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan, dan telah disetujui Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

"Kepala BRIN sebagai pejabat pembina kepegawaian menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai ASN," bunyi siaran pers BRIN, seperti dikutip redaksi, Minggu (28/5).

Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian terhadap AP Hasanuddin kini diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN.

Selain Andi, BRIN juga memberikan sanksi terhadap peneliti Thomas, berupa penyampaian permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," bunyi siaran pers BRIN.

Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan pernyataan AP Hasanuddin soal ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Pernyataan itu merupakan balasan atas komentar dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran.

Sementara itu Bareskrim Polri juga telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan pada Senin (1/5).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya