Berita

Founder KedaiKOPI Hendri Satrio alias Hensat saat hadiri diskusi politik, Jumat sores (26/5)/Repro

Politik

Ada Judicial Review Batasan Usia Capres Cawapres, Peluang Gibran Berpasangan dengan Prabowo?

SABTU, 27 MEI 2023 | 03:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Terlebih, saat ini telah masuk gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) terkiat batasan usia minimal Capres-cawapres ke Mahkamh Konstitusi (MK).

Sehingga, apabila JR Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 itu dikabulkan oleh MK maka tidak menutup kemungkinan bagi Gibran pun berkesempatan maju sebagai cawapres.

Demikian diungkapkan Founder KedaiKOPI Hendri Satrio alias Hensat dalam sebuah webinar bertajuk “Suara Sumbang di Kandang Banteng, Prabowo Untung atau Buntung?” pada Jumat sore (26/5).

“Saat ini yang menyeruak itu nama Pak Mahfud MD dan nama mas Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya Pak Prabowo. Terutama karena sedang ada judicial review untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden,” kata pria yang akrab disapa Hensat itu.

Hensat merasa heran jika MK mengurusi gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga ada kader Gerindra terkait batasan usia capres cawapres menjelang Pemilu 2024. Sebab menurutnya, jika terkait urusan “open legal policy” MK itu sedianya mengembalikan ke si pembuat undang-undang.

“Bagaimana fungsi MK yang menurut saya akhir-akhir ini kok ngurusin usia juga. Biasanya urusannya kalau open legal policy itu tergantung dari pembuat undang-undang,” ujarnya.

Hensat juga menyebut MK di bawah kepemimpinan adik ipar Jokowi itu terlalu konsen mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan batasan usia. Bahkan beberapa waktu terkahir gugatan Komisioner KPK terkait batasan usia hingga memutuskan perpanjang masa jabatan KPK menjadi 5 tahun pun dikabulkan.

Namun begitu, Hensat tetap menghormati MK sebagai sebuah lembaga hukum yang memang paling tinggi untuk memutuskan tentang gugatan sebuah undang-undang.

“Nah yang tidak diloloskan misalnya (gugatan) penambahan jabatan atau penambahan usia untuk Panglima TNI waktu itu ditolak oleh MK. Tapi kalau yang sekarang KPK diterima. Nah ini sekarang sedang berjalan bergulir judicial review untuk batasan usia capres cawapres?” pungkasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya