Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Tanggapi Putusan MK, Firli Bahuri: Sebagai Aparat Negara, Hukum Adalah Panglima

JUMAT, 26 MEI 2023 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai aparat negara dan penegak hukum, Ketua KPK, Firli Bahuri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK berubah semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Firli mengatakan, pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan tugas sampai dengan 20 Desember 2023. Selama sisa waktu itu, Firli memastikan tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum.

"Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK beberapa waktu lalu. Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah UU maka kami siap melaksanakannya," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Menurut Firli, putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tersebut adalah amanah yang harus dilaksanakan.

"Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi," pungkas Firli.

Dalam sidang terbuka pada Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya