Berita

Pengungkapan Kasus Judi Online di Cianjur/Ist

Presisi

Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Cianjur Beromzet Rp 100 Juta Per Hari

JUMAT, 26 MEI 2023 | 02:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Jawa Barat mengamankan tiga pelaku praktik judi online di Kabupaten Cianjur. Dalam praktik tersebut, ketiga pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 100 juta perhari.

Ketiga pelaku berinisial RNH, AA, dan MIH diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penyedia layanan judi online.


"Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/5).

"Pada kesempatan tersebut Tim Sus menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ibrahim, situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet.

"Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah seratus juta rupiah," ungkapnya.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyebut, bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs judi online 1xbet tersebut bernama Awaludin, yang keberadaannya sedang dicari.

"Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit dan simcard berbagai provider," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya