Berita

Pengungkapan Kasus Judi Online di Cianjur/Ist

Presisi

Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Cianjur Beromzet Rp 100 Juta Per Hari

JUMAT, 26 MEI 2023 | 02:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Jawa Barat mengamankan tiga pelaku praktik judi online di Kabupaten Cianjur. Dalam praktik tersebut, ketiga pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 100 juta perhari.

Ketiga pelaku berinisial RNH, AA, dan MIH diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penyedia layanan judi online.


"Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/5).

"Pada kesempatan tersebut Tim Sus menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ibrahim, situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet.

"Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah seratus juta rupiah," ungkapnya.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyebut, bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs judi online 1xbet tersebut bernama Awaludin, yang keberadaannya sedang dicari.

"Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit dan simcard berbagai provider," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya