Berita

Pengungkapan Kasus Judi Online di Cianjur/Ist

Presisi

Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Cianjur Beromzet Rp 100 Juta Per Hari

JUMAT, 26 MEI 2023 | 02:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Jawa Barat mengamankan tiga pelaku praktik judi online di Kabupaten Cianjur. Dalam praktik tersebut, ketiga pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 100 juta perhari.

Ketiga pelaku berinisial RNH, AA, dan MIH diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penyedia layanan judi online.


"Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/5).

"Pada kesempatan tersebut Tim Sus menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ibrahim, situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet.

"Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah seratus juta rupiah," ungkapnya.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyebut, bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs judi online 1xbet tersebut bernama Awaludin, yang keberadaannya sedang dicari.

"Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit dan simcard berbagai provider," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya