Berita

Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Selatan, Ahmad Al Azhar/RMOLSumsel

Politik

Nyaleg dari Partai Lain, 3 Kader Hanura Sumsel Langsung Dipecat

KAMIS, 25 MEI 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Selatan melakukan bersih-bersih kadernya yang berkhianat dengan pindah ke partai lain jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Terakhir 3 dari 4 kader dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Hanura telah dipecat dari keanggotaan partai.

Setelah pemecatan, Hanura juga segera mengusulkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dan partai sudah menyiapkan tiga sosok pengganti.


Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Ahmad Al Azhar memastikan SK (Surat Keputusan) pemecatan 3 kader pembelot sudah ada.

“Iya, kita sudah pecat tiga kader kita yang saat ini duduk di DPRD OKU, karena dugaan nyalon anggota Legislatif dari partai lain," kata Ahmad Al Azhar, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Tiga anggota fraksi Hanura DPRD OKU yang dipecat itu, lanjut Ahmad, sudah melalui mekanisme AD/ART Partai. Yaitu Sahril Elmi, M Saleh Tito, dan Kamaludin. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Kodratnya Shah pada 22 Mei 2023.

Dengan telah dipecatnya tiga kader tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten OKU diperintahkan untuk mencabut kartu tanda anggota (KTA) dan mengembalikan aset partai yang digunakan selama ini oleh ketiganya. Kemudian melakukan proses PAW untuk di DPRD OKU dari fraksi Hanura itu.

Pemecatan Sahril Elmi berdasarkan SK nomor: 035/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/102/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan PAW yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Sujarwo.

Saleh Tito berdasarkan SK nomor: 034/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/100/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Hajat Usman.

Terakhir pemecatan Kamaludin berdasarkan SK nomor: 036/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/101/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Ir Ramawala.

Menurut Al Azhar, pihaknya memiliki data terkait 3 mantan kadernya itu pindah partai, dan telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.

"Partai jelas punya bukti dan telah diputuskan dewan kehormatan DPP Partai Hanura. Mereka pernah dipanggil, satu yang hadir dan dua tidak datang, tapi keputusan sudah dibuat DPP," katanya.

Dengan adanya pemecatan dan PAW kader Hanura, lanjut Al Azhar, menunjukkan partai tegas bagi kadernya yang melanggar AD/ART partai. Tidak menutup kemungkinan ada proses pemecatan dan PAW bagi kader lainnya.

"Yang jelas, kita butuh orang yang loyal dan ingin membesarkan Partai Hanura, " tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya