Berita

Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Selatan, Ahmad Al Azhar/RMOLSumsel

Politik

Nyaleg dari Partai Lain, 3 Kader Hanura Sumsel Langsung Dipecat

KAMIS, 25 MEI 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Selatan melakukan bersih-bersih kadernya yang berkhianat dengan pindah ke partai lain jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Terakhir 3 dari 4 kader dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Hanura telah dipecat dari keanggotaan partai.

Setelah pemecatan, Hanura juga segera mengusulkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dan partai sudah menyiapkan tiga sosok pengganti.


Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Ahmad Al Azhar memastikan SK (Surat Keputusan) pemecatan 3 kader pembelot sudah ada.

“Iya, kita sudah pecat tiga kader kita yang saat ini duduk di DPRD OKU, karena dugaan nyalon anggota Legislatif dari partai lain," kata Ahmad Al Azhar, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Tiga anggota fraksi Hanura DPRD OKU yang dipecat itu, lanjut Ahmad, sudah melalui mekanisme AD/ART Partai. Yaitu Sahril Elmi, M Saleh Tito, dan Kamaludin. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Kodratnya Shah pada 22 Mei 2023.

Dengan telah dipecatnya tiga kader tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten OKU diperintahkan untuk mencabut kartu tanda anggota (KTA) dan mengembalikan aset partai yang digunakan selama ini oleh ketiganya. Kemudian melakukan proses PAW untuk di DPRD OKU dari fraksi Hanura itu.

Pemecatan Sahril Elmi berdasarkan SK nomor: 035/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/102/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan PAW yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Sujarwo.

Saleh Tito berdasarkan SK nomor: 034/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/100/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Hajat Usman.

Terakhir pemecatan Kamaludin berdasarkan SK nomor: 036/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/101/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Ir Ramawala.

Menurut Al Azhar, pihaknya memiliki data terkait 3 mantan kadernya itu pindah partai, dan telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.

"Partai jelas punya bukti dan telah diputuskan dewan kehormatan DPP Partai Hanura. Mereka pernah dipanggil, satu yang hadir dan dua tidak datang, tapi keputusan sudah dibuat DPP," katanya.

Dengan adanya pemecatan dan PAW kader Hanura, lanjut Al Azhar, menunjukkan partai tegas bagi kadernya yang melanggar AD/ART partai. Tidak menutup kemungkinan ada proses pemecatan dan PAW bagi kader lainnya.

"Yang jelas, kita butuh orang yang loyal dan ingin membesarkan Partai Hanura, " tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya