Berita

Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Selatan, Ahmad Al Azhar/RMOLSumsel

Politik

Nyaleg dari Partai Lain, 3 Kader Hanura Sumsel Langsung Dipecat

KAMIS, 25 MEI 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Selatan melakukan bersih-bersih kadernya yang berkhianat dengan pindah ke partai lain jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Terakhir 3 dari 4 kader dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Hanura telah dipecat dari keanggotaan partai.

Setelah pemecatan, Hanura juga segera mengusulkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dan partai sudah menyiapkan tiga sosok pengganti.


Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Ahmad Al Azhar memastikan SK (Surat Keputusan) pemecatan 3 kader pembelot sudah ada.

“Iya, kita sudah pecat tiga kader kita yang saat ini duduk di DPRD OKU, karena dugaan nyalon anggota Legislatif dari partai lain," kata Ahmad Al Azhar, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Tiga anggota fraksi Hanura DPRD OKU yang dipecat itu, lanjut Ahmad, sudah melalui mekanisme AD/ART Partai. Yaitu Sahril Elmi, M Saleh Tito, dan Kamaludin. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Kodratnya Shah pada 22 Mei 2023.

Dengan telah dipecatnya tiga kader tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten OKU diperintahkan untuk mencabut kartu tanda anggota (KTA) dan mengembalikan aset partai yang digunakan selama ini oleh ketiganya. Kemudian melakukan proses PAW untuk di DPRD OKU dari fraksi Hanura itu.

Pemecatan Sahril Elmi berdasarkan SK nomor: 035/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/102/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan PAW yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Sujarwo.

Saleh Tito berdasarkan SK nomor: 034/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/100/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Hajat Usman.

Terakhir pemecatan Kamaludin berdasarkan SK nomor: 036/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/101/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Ir Ramawala.

Menurut Al Azhar, pihaknya memiliki data terkait 3 mantan kadernya itu pindah partai, dan telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.

"Partai jelas punya bukti dan telah diputuskan dewan kehormatan DPP Partai Hanura. Mereka pernah dipanggil, satu yang hadir dan dua tidak datang, tapi keputusan sudah dibuat DPP," katanya.

Dengan adanya pemecatan dan PAW kader Hanura, lanjut Al Azhar, menunjukkan partai tegas bagi kadernya yang melanggar AD/ART partai. Tidak menutup kemungkinan ada proses pemecatan dan PAW bagi kader lainnya.

"Yang jelas, kita butuh orang yang loyal dan ingin membesarkan Partai Hanura, " tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya