Berita

Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Selatan, Ahmad Al Azhar/RMOLSumsel

Politik

Nyaleg dari Partai Lain, 3 Kader Hanura Sumsel Langsung Dipecat

KAMIS, 25 MEI 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Selatan melakukan bersih-bersih kadernya yang berkhianat dengan pindah ke partai lain jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Terakhir 3 dari 4 kader dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Hanura telah dipecat dari keanggotaan partai.

Setelah pemecatan, Hanura juga segera mengusulkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dan partai sudah menyiapkan tiga sosok pengganti.


Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Ahmad Al Azhar memastikan SK (Surat Keputusan) pemecatan 3 kader pembelot sudah ada.

“Iya, kita sudah pecat tiga kader kita yang saat ini duduk di DPRD OKU, karena dugaan nyalon anggota Legislatif dari partai lain," kata Ahmad Al Azhar, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Tiga anggota fraksi Hanura DPRD OKU yang dipecat itu, lanjut Ahmad, sudah melalui mekanisme AD/ART Partai. Yaitu Sahril Elmi, M Saleh Tito, dan Kamaludin. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Kodratnya Shah pada 22 Mei 2023.

Dengan telah dipecatnya tiga kader tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten OKU diperintahkan untuk mencabut kartu tanda anggota (KTA) dan mengembalikan aset partai yang digunakan selama ini oleh ketiganya. Kemudian melakukan proses PAW untuk di DPRD OKU dari fraksi Hanura itu.

Pemecatan Sahril Elmi berdasarkan SK nomor: 035/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/102/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan PAW yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Sujarwo.

Saleh Tito berdasarkan SK nomor: 034/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/100/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Hajat Usman.

Terakhir pemecatan Kamaludin berdasarkan SK nomor: 036/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/101/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Ir Ramawala.

Menurut Al Azhar, pihaknya memiliki data terkait 3 mantan kadernya itu pindah partai, dan telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.

"Partai jelas punya bukti dan telah diputuskan dewan kehormatan DPP Partai Hanura. Mereka pernah dipanggil, satu yang hadir dan dua tidak datang, tapi keputusan sudah dibuat DPP," katanya.

Dengan adanya pemecatan dan PAW kader Hanura, lanjut Al Azhar, menunjukkan partai tegas bagi kadernya yang melanggar AD/ART partai. Tidak menutup kemungkinan ada proses pemecatan dan PAW bagi kader lainnya.

"Yang jelas, kita butuh orang yang loyal dan ingin membesarkan Partai Hanura, " tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya