Berita

Bupati Lahat Cik Ujang/Ist

Nusantara

Tuding Seleksi PPK dan PPS Pakai Pelicin, Bupati Lahat Cik Ujang Dilaporkan ke Polisi

KAMIS, 25 MEI 2023 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang terkait proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap fitnah.
Cik Ujang menyebut ada uang pelicin dalam proses seleksi PPK dan PPS.

Karena itu, Cik Ujang dilaporkan oleh perwakilan PPK dan PPS Lahat ke pihak kepolisian setempat. Laporan tersebut dibuat langsung oleh M Afrizal dan Ismet Taher selaku kuasa hukum PPK dan PPS Lahat, pada Rabu kemarin (24/5).

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” kata Afrizal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” kata Afrizal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Sementara itu, Ismet Taher menjelaskan, permasalahan bermula ketika Cik Ujang diduga mengeluarkan pernyataan bernada negatif saat menerima massa aksi dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menggelar aksi unjuk rasa pada pekan lalu.

Cik Ujang menyebut bahwa dalam proses perekrutan PPS dan PPK tahun ini menggunakan uang pelicin melalui KPU Lahat, sebesar Rp 10 juta untuk PPK dan Rp 5 juta untuk PPS.

Alhasil, ucapan itu menimbulkan gejolak di kalangan PPS dan PPK yang kini telah direkrut oleh KPU Lahat.

"Ini adalah reaksi menindaklanjuti dari hasil aksi demo OKP minggu lalu, di mana sambutan Bupati pada waktu itu, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan, yang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu pakai suap. Jadi pada hari ini kami membuat laporan ke SPKT, ini ada dua pelapor yang kami dampingi dengan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Ismet.

Ismet melanjutkan, mereka akan terus mengawal laporan tersebut sehingga Cik Ujang dapat mempertanggungjawabkan ucapannya itu di mata hukum lantaran telah diduga melanggar pasal Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kita minta proses hukumnya berjalan atas fitnah itu," tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya