Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK: Koruptor Bisa Ikut Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas

KAMIS, 25 MEI 2023 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai bagian efek jera, KPK minta KPU mengikuti putusan MK yang mensyaratkan mantan narapidana koruptor baru bisa mengikuti Pileg, setelah lima tahun bebas, pasca menjalani pidana.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sebagai upaya pemberantasan korupsi yang efektif, dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Karena itu, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi, selain ada penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan," kata Ali, kepada wartawan, Kamis (25/5)


Pidana tambahan pada pemberantasan korupsi, kata Ali, di antaranya berupa pembayaran uang pengganti yang jadi bagian dari optimalisasi asset recovery, dan pencabutan hak politik.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, bertujuan membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu mitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata Ali.

Untuk itu, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik, sekalipun sejauh ini majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata tiga tahunan setelah menjalani pidana pokok.

"Untuk itu, sebagai bagian efek jera, dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara Pemilu mengikuti norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," pungkas Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya