Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK: Koruptor Bisa Ikut Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas

KAMIS, 25 MEI 2023 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai bagian efek jera, KPK minta KPU mengikuti putusan MK yang mensyaratkan mantan narapidana koruptor baru bisa mengikuti Pileg, setelah lima tahun bebas, pasca menjalani pidana.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sebagai upaya pemberantasan korupsi yang efektif, dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Karena itu, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi, selain ada penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan," kata Ali, kepada wartawan, Kamis (25/5)


Pidana tambahan pada pemberantasan korupsi, kata Ali, di antaranya berupa pembayaran uang pengganti yang jadi bagian dari optimalisasi asset recovery, dan pencabutan hak politik.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, bertujuan membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu mitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata Ali.

Untuk itu, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik, sekalipun sejauh ini majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata tiga tahunan setelah menjalani pidana pokok.

"Untuk itu, sebagai bagian efek jera, dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara Pemilu mengikuti norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," pungkas Ali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya